
Sikap Wakil walikota sekaligus Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra dalam konten media sosial Instagram-nya picu polemik di jagat maya.
Laporan: Partahi Fernando Wilbert Sirait
Batam
Dalam konten yang diposting di akun Instagram pribadinya, video berdurasi 2,38 menit ini memperlihatkan aktivitas Li Claudia yang sempat berhenti seputaran daerah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hand Nadim Batam.
Namun fokus pengguna media sosial seketika terpecah dalam kalimat awal yang diucapkan Li Claudia kepada dua pria yang tertangkap tangan sedang menambang pasir ilegal di kawasan tepi jalan Hang Tuah.
“Saya sedang rapikan KTP juga, kalau bukan orang Batam datang ke sini nggak kerja nyolong-nyolong pulang saja ke daerah asalnya,” tegas Li Claudia saat memarahi kedua pria tersebut dalam video yang diposting Selasa (28/4/2026).
Dalam video itu, kedua pria tersebut juga tampak langsung diamankan oleh Kepolisian. Hal ini kemudian memicu perdebatan mengenai sikap Pemerintah Kota Batam, mengenai aktivitas tambang pasir ilegal yang ada di beberapa titik di Kota Batam.
Hal ini terlihat dari komentar para pengguna medsos, yang mempertanyakan sikap pimpinan Pemko Batam dan BP Batam dalam menertibkan tambang pasir ilegal yang bahkan ditemui di kawasan pemukiman.
“Main ke Sambau bu, lewat Rumah Sakit Bhayangkara sangat banyak aktivitas tambang pasir. Panas berdebu, hujan becek karena aktifitas dump truck. Serta tolong untuk lampu jalan bu, tiap bulan kami bayar listrik dikenakan PPJ tapi tidak ada lampu,” ungkap akun @rickysyambera.
“Bu lihat dari Simpang Jam ke arah Hotel Vista, ada hutan yang digunduli sampai jalan arah Sei Ladi itu ada kerusakan. Itu imbasnya dari mana? Orang ambil pasir di parit aja dipermasalahkan,” kata @rustamtani2.
Tak hanya aktivitas penggundulan kawasan hutan serta tambang pasir di dekat kawasan pemukiman. Beberapa pengguna medsos lain juga mempertanyakan dump truck pengangkut tanah, yang dinilai kerap mengganggu pengguna jalan.
“Apa kabarnya truk hijau yang ngangkut tanah gak pakai penutup, tujuan akhir di sekitar Bukit Permata,” kata @irwanto6624.
Pernyataan Picu Polemik : Soal KTP, Hak Warga, dan Sorotan Penegakan Hukum
Pernyataan wakil wali Kota Batam, Li Claudia Chandra yang tengah menjadi perbincangan netizen ini turut menyita perhatian Kantor Perwakilan Ombusman RI di Kepri, terutama dalam penyampaian pendapat oleh pimpinan di ranah publik.
Kepala Perwakilan Ombusman RI di Kepri, Lagat Siadari menjelaskan bahwa peristiwa yang telah terjadi dan telah tersebar di ranah publik, harusnya dapat menjadi bahan introspeksi terutama dalam penyampaian pendapat yang dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Pernyataan yang menyinggung pemulangan warga tanpa identitas Batam memicu polemik luas di ruang publik. Sebagian pihak dinilai mendukung langkah tegas pemerintah, namun tindakan ini juga berpotensi menimbulkan kritik yang dinilai menyinggung dan berpotensi melanggar hak sebagai warga negara Indonesia.
Isu utama mengenai pemulangan warga yang tidak memiliki KTP Batam, dinilai tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk tinggal dan berpindah di wilayah Indonesia, kecuali ada pembatasan yang diatur oleh undang-undang,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2026).
Walau demikian, pihaknya juga menyatakan mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan tambang pasir ilegal yang masih banyak di beberapa titik.
Menurut Lagat, polemik ini dapat membuka kembali perhatian publik terhadap penegakan hukum di Batam. Lagat menambahkan dalam upaya ini, pemerintah daerah juga telah membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai instansi, termasuk aparat keamanan.
Namun, pihaknya menilai koordinasi antarinstansi masih perlu diperkuat, misalnya antara Satpol PP dan instansi terkait lainnya, agar penanganan lebih efektif.
Ombudsman juga mendorong agar momentum polemik ini dimanfaatkan sebagai langkah perbaikan. Selain penegakan hukum yang adil, diperlukan komunikasi publik yang lebih bijak dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Substansi kebijakan bisa saja benar, tetapi penyampaiannya harus tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.
Diskriminasi dalam Penertiban Galian Pasir Ilegal
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Batam (UNIBA), Agus Siswanto menilai tindakan penertiban terhadap aktivitas galian pasir ilegal dinilai sah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Namun, langkah yang disertai dengan pertanyaan mengenai suku, asal daerah, hingga identitas KTP pelaku yang ditunjukkan dalam konten media sosial wakil wali Kota Batam justru dinilai bermasalah secara hukum dan etika.
“Menegur pelaku galian pasir ilegal itu sah-sah saja karena merupakan bagian dari penegakan aturan. Namun, menanyakan suku lalu mengusir atau memulangkan pelaku berdasarkan identitas KTP atau asal daerah tidak relevan dengan penegakan hukum. Justru hal itu berpotensi melanggar hukum,” jelas Agus saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).
Menurut dia, aktivitas ilegal seperti galian pasir tanpa izin seharusnya ditindak berdasarkan unsur pelanggaran yang dilakukan, bukan berdasarkan asal-usul pelaku.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal harus berbasis perbuatan, bukan identitas pribadi, suku, maupun asal daerah,” ujarnya.
Agus juga menyoroti apabila tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pejabat publik, seperti wakil wali kota atau pejabat pemerintah lainnya. Menurut dia, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk bertindak netral serta tidak diskriminatif.
“Apalagi jika yang melakukan hal tersebut adalah sosok pejabat publik, katakanlah wakil wali kota, seharusnya bertindak netral dan tidak diskriminatif,” jelasnya
Ia menegaskan, prinsip dasar dalam hukum adalah persamaan di depan hukum atau equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun asal daerah.
Prinsip tersebut, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selama tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Semua warga Indonesia punya hak tinggal dan bekerja di wilayah NKRI selama tidak melanggar hukum,” jelasnya.
Soal Pengusiran Warga Tak Ber-KTP Batam, Wako Batam Terkesan Diam
Terpisah, saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD Batam, Rabu (29/4/2026). Wali Kota Batam, Amsakar Achmad terkesan diam saat ditanyakan mengenai postingan yang tengah diperbincangkan oleh netizen.
Tidak berkomentar banyak, Amsakar hanya meminta kepada masyarakat untuk tidak mengunakan narasi yang kontraproduktif sehingga menimbulkan keributan.
Amsakar bahkan menyampaikan saat ini Pemko Batam, memang tengah melakukan pendataan, serta membereskan persoalan administrasi kependudukan.
“Saya memang mengamanahi soal ini kepada Bu Wakil. Karena angka migrasi di Batam cukup tinggi. Dari data yang disampaikan oleh Disdukcapil Batam angka migrasi mencapai 17 ribu. Ini menjadi perhatian bersama, guna melahirkan kebijakan Batam di masa mendatang,” jelasnya.
Untuk itu, penting sekali bagi pemerintah daerah untuk menertibkan perihal dokumen dan administrasi kependudukan ini. Ia menyebutkan Batam masuk dalam lima daerah yang arus migrasinya tinggi.
“Sehingga harus ada upaya pengendalian. Salah satunya lewat penertiban administrasi kependudukan. Karena ini akan berdampak pada volume sampah, yang kedua angka kemiskinan akan tumbuh, yang ketiga tingkat angka pengangguran juga sulit dikendalikan. Ibu Wawako saya percayakan untuk melakukan penajaman data, Disdukcapil, hingga seluruh camat untuk membuat pemilahan data yang konkrit. Sehingga kebijakan yang akan diambil ke depan tepat sasaran,” jelasnya.

















