
AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yakni Desa Pangke.
Kegiatan edukasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian serta mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Dwi Avandho Farid dan diikuti oleh Kepala Desa (Kades) Pangke, Junaidi beserta pejabat struktural di Imigrasi Karimun.
Kepala Kantor Imigrasi Karimun, Dwi Avandho mengatakan, fokus utama pemaparan meliputi fungsi Desa Binaan Imigrasi serta peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Sesi diskusi berjalan interaktif saat Ketua RW 02, Arwan, mempertanyakan bentuk perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang menghadapi masalah di luar negeri.
“Pentingnya legalitas sejak awal keberangkatan, jadi kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI),” ujar Dwi Avandho saat sesi tanya jawab.
Kata dia, langkah ini krusial agar pemerintah dapat memberikan jaminan perlindungan hukum penuh selama mereka bekerja di luar negeri.
Melalui program Desa Binaan ini, Imigrasi Karimun berharap masyarakat Desa Pangke lebih selektif, memahami prosedur resmi, dan bersama-sama menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal. (Andre)

















