Jual Beli Titik SPPG di Batam, Satu Titik Dapur MBG Dihargai Rp200 Juta

Titik SPPG di Batam
Konferesi pers tindak pidana penjualan titik SPPG di Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Unit Satresktim Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam. Hal ini diketahui setelah korban berinisial HH (35), melaporkan tindakan penipuan yang dialaminya.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus menjelaskan dugaan penipuan bermula pada, Minggu (1/3/2026) lalu. Saat itu korban dihubungi seseorang berinisial I, yang menawarkan dua titik lokasi SPPG MBG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja.

Korban kemudian diarahkan berkomunikasi dengan perempuan berinisial HM (40) yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. HM sendiri menawarkan dua titik SPPG dengan harga Rp200 juta per titik.

“Komunikasi melalui sambungan telepon ini kemudian berlanjut dengan penandatanganan kerjasama di kantor salah satu notaris yang berada di Bengkong. Setelah tanda tangan berlangsung, korban lalu melakukan pengiriman uang sebesar Rp400 juta ke rekening HM untuk kesepakatan dua titik dapur MBG di Batam,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Sabtu (15/5/2026).

Dalam transaksi pembelian titik SPPG ini, korban melakukan dua kali transfer dengan rincian Rp250 juta dikirim melalui rekening Bank BCA dan Rp150 juta melalui rekening Bank BNI.

Namun setelah transakai terjadi, operasional dapur MBG yang dijanjikan tidak kunjung berjalan. Ketika korban meminta pengembalian dana, permintaan itu diarahkan kepada pria berinisial RD (38) yang menjanjikan pengembalian uang pada 2 April 2026. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, yakni HM (40), RD (38), OM (41), dan I (39). Selain telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, pihak yayasan, pengurus wilayah yayasan, dan mitra pengelola titik SPPG.

Berdasarkan hasil pendalaman, Yayasan Gema Solidaritas Nusantara sebelumnya mengajukan tujuh titik SPPG di Kota Batam kepada BGN pada Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi.

“Dua titik yang diduga diperjualbelikan berada di Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dalam kunjungannya menegaskan, Polda Kepri akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Ia mengatakan, Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

“Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami meminta masyarakat lebih waspada terhadap modus penawaran titik SPPG dengan nilai fantastis,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mendukung langkah hukum yang dilakukan Polresta Barelang. Menurutnya, seluruh proses pengajuan titik SPPG dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya.

Sony menilai praktik jual beli titik verifikasi SPPG telah mencoreng program nasional yang digagas Presiden Republik Indonesia untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

“BGN bersama kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap titik-titik yang terindikasi diperjualbelikan,” ujarnya. (Nando)