Terapkan Mekanisme RJ, Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT di Karimun

Kejari Karimun bebaskan tersangka kasus KDRT melalui restorative justice. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono melalui Kasi Pidum Kejari Karimun, Ridwan mengatakan tersangka yang menerima penerapan RJ dalam kasus KDRT ini yakni berinisial Z.

Dia mengatakan penerapan RJ dalam tindak pidana KDRT tersebut setelah semua persyaratan terpenuhi.

Baca Juga: Dhonny Armandos Jabat Kasi Pidsus Kejari Karimun

Ridwan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan istri siri korban berinisial N lantaran menerima perlakuan tidak menyenangkan dari tersangka.

Tersangka Z yang saat itu emosi mengambil pisau dan menodongkan ke arah korban. Saat itu, korban yang kaget dan terjatuh secara tidak sengaja menarik tersangka sehingga menyebabkan pisau menusuk korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dada.

Perlu diketahui, Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang berfokus pada pemulihan kembali ke keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Penerapan RJ ini setelah semua syarat terpenuhi, seperti tersangka baru pertama kali terjerat pidana, tindak pidananya di bawah lima tahun, dan telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” jelasnya, Sabtu (25/7/2026).

Ridwan mengatakan pemberian atau penerapan RJ juga turut menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

“RJ ini merupakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan penyelesaian konflik secara berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat,” kata dia. (Andre)