
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan sejumlah perkara pidana, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti pidana yang dipusatkan di Halaman Kantor Kejari Karimun tersebut diketahui merupakan penindakan dari September 2025 silam.
Terdapat sebanyak 4.013,64 gram (4 kilogram) sabu, 152 gram ganja dan 57,05 gram pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang tercampur dengan cairan karbol.
Selain narkotika, terdapat sejumlah barang bukti pidana yang turut dimusnahkan seperti handphone, pakaian hingga tas yang dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak memiliki nilai.
Kepala Kejari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu diperoleh dari hasil penindakan 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus.
“Adapun untuk tindak pidana narkotika itu ada 50 perkara, perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) ada 11 perkara, kemudian tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 7 perkara, TPPO dan kepabeanan ada 5 perkara,” jelasnya.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari penindakan perkara kurang lebih selama satu tahun, dan barang-barang ini dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht,” timpalnya lagi.
Ke depan kata Andhy, pemusnahan barang bukti hasil penindakan pidana tersebut akan dilakukan sesering mungkin, namun terlebih dahulu sudah diputuskan atau incraht. (Andre)

















