AlurNews.com –Â Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) menelusuri informasi mengenai warga negara Indonesia (WNI) asal Natuna yang disebut menjadi korban di Rusia.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan pihaknya menduga korban yang belakangan diketahui bernama Rendi dan merupakan warga Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, Natuna merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal ini didasari dari keterangan dari pihak keluarga bahwa Rendi diketahui menjadi salah satu pekerja migran di Filipina. Walau proses keberangkatan Rendi diketahui tidak sesuai prosedur yang berlaku atau ilegal.
Baca Juga:Â Lima Calon PMI Dicegah Berangkat ke Malaysia, Polda Kepri Ungkap Jaringan TPPO
“Kami mendapatkan informasi bahwa almarhum awalnya berangkat dan bekerja di Filipina. Kami menduga bahwa ada tindakan TPPO yang dialami oleh almarhum sebelum dikabarkan meninggal dunia sebagai tentara bayaran Rusia,” jelas Imam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2026) sore.
Imam juga mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah terdapat WNI lain asal Kepri yang berangkat dengan pola serupa. Untuk itu, BP3MI Kepri masih menelusuri identitas dan latar belakang korban berdasarkan informasi yang beredar.
BP3MI Kepri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mendapatkan informasi resmi mengenai kondisi WNI tersebut.
“Kami komunikasi dengan Kemenlu di Jakarta. Mereka juga sedang melakukan penelusuran ke KBRI Rusia,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima pengaduan langsung dari keluarga korban yang berada di Natuna.
“Kami belum menemui keluarga. Kami masih menunggu pengaduan. Keluarga di Natuna, kalau nanti mengadu akan kami follow up,” ujarnya.
Imam mengatakan, informasi sementara yang diterima BP3MI Kepri masih mengacu pada data yang beredar di internet. Pihaknya menunggu konfirmasi resmi dari Kemenlu untuk memastikan kronologi dan status WNI tersebut.
BP3MI Kepri melihat kasus tersebut perlu ditelusuri karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama apabila terdapat proses perekrutan dan penempatan pekerja secara ilegal.
“Ini juga merupakan salah satu kasus TPPO. Bisa saja dari awal berangkat mereka direkrut di luar negeri,” ujarnya.
Karena itu, Imam mengingatkan masyarakat Kepri agar tidak mudah menerima tawaran pekerjaan di luar negeri yang diperoleh melalui jalur tidak resmi, termasuk melalui media sosial.
Menurut dia, promosi atau perekrutan pekerja melalui media sosial menjadi salah satu hal yang perlu diawasi. BP3MI Kepri juga melakukan patroli siber untuk menemukan informasi terkait perekrutan pekerja migran secara ilegal.
“Rekrutmen di media sosial itu sebenarnya kewenangan Komdigi atau dinas terkait. Tim kita juga melakukan patroli siber,” jelasnya. (Nando)

















