Jaga Etik dan Profesionalisme, 17 Jurnalis Ikuti UKJ AJI Tanjungpinang

UKJ AJI Tanjungpinang
Ilustrasi. UKJ AJI Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Tahun ini, AJI Tanjungpinang kembali menggelar UKJ yang berlokasi di Bintan, 17-18 Oktober 2026. Foto: Dok. AJI Tanjungpinang

AlurNews.com – Sebanyak 17 jurnalis mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) AJI Angkatan 108 yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang di Kampus STAIN SAR Kepri, Ceruk Ijuk, Bintan, pada 17–18 Oktober 2026.

Ujian ini menjadi upaya AJI memperkuat kompetensi jurnalis agar bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik Dewan Pers serta kode perilaku AJI.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana, mengatakan 15 peserta merupakan anggota AJI Tanjungpinang, sedangkan dua lainnya berasal dari AJI Batam. AJI Tanjungpinang menjadi tuan rumah pelaksanaan UKJ tersebut.

Baca Juga: Uji Kompetensi AJI Batam Hari Pertama Fokus Keterampilan dan Etika

“Dari 17 peserta ujian, 15 merupakan anggota AJI Tanjungpinang dan dua orang dari AJI Batam,” kata Sutana, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dari seluruh peserta, delapan jurnalis mengikuti ujian jenjang utama, empat jenjang madya, dan lima jenjang muda. Tiga penguji dari Badan Penguji AJI Indonesia akan menilai kompetensi para peserta.

“Mereka nanti diuji oleh tiga orang penguji dari Badan Penguji AJI Indonesia,” ujarnya.

UKJ Angkatan 108 ini menjadi penyelenggaraan ketiga bagi AJI Tanjungpinang setelah kegiatan serupa pada 2019 dan 2023.

Sehari sebelum ujian, AJI Tanjungpinang bekerja sama dengan STAIN SAR Kepri menggelar Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis pada Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Menjaga Kepercayaan Publik: Etik dan Profesionalisme Jurnalis di Era Digital dan Kecerdasan Artifisial”.

Ketua Panitia Pelaksana UKJ AJI Angkatan 108, Masrun, mengatakan workshop tersebut berlangsung pukul 13.30 WIB. Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri, yakni Budisantoso Budiman, anggota Badan Penguji AJI Indonesia, dan Syahrul Rahmad, dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) STAIN SAR Kepri.

“Workshop ini selain untuk para peserta UKJ juga terbuka untuk mahasiswa dan umum,” tutur Masrun.

UKJ mengacu pada Standar Kompetensi Wartawan (SKW) yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023. Standar tersebut membagi kompetensi wartawan ke dalam tiga jenjang, yaitu muda, madya, dan utama.

Penilaian kompetensi mencakup kesadaran terhadap etika dan hukum, pengetahuan umum dan khusus, serta keterampilan jurnalistik. Aspek keterampilan meliputi penulisan berita, wawancara, riset, investigasi, hingga pemanfaatan teknologi dalam kerja jurnalistik. (red)