Diperiksa 3 Jam soal Unggahan Blackout Batam, Fransisca Merasa Diintimidasi

unggahan blackout batam
Fransisca Mawar Menik, seorang warga Kota Batam yang dilaporkan atas postingannya terkait pemadaman total atau blackout di Kota Batam selesai menjalani pemeriksaan di Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri setelah tiga jam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Fransisca Mawar Menik, pemilik akun media sosial Threads @fransiscabrook92 mengaku merasa diintimidasi, setelah tiga polisi mendatangi rumahnya pada malam hari untuk mengantarkan surat panggilan pemeriksaan terkait unggahannya mengenai pemadaman listrik total atau blackout di Kota Batam.

Fransisca mengungkapkan pada Minggu (18/10/2026) tiga personel kepolisian mendatangi rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengantarkan surat panggilan terkait unggahannya di Threads yang kemudian menjadi perhatian media, termasuk kanal kantor berita Singapura.

Ia mengaku mempertanyakan alasan surat tersebut diantarkan pada malam hari, terlebih ketika dirinya merasa kedatangan polisi itu berdampak terhadap kondisi keluarganya.

Baca Juga: Postingan Soal Blackout Viral, Warga Batam Dipanggil Polda Kepri

“Saya merasa diintimidasi. Hari ini anak saya tidak sekolah, karena saya juga merasa diintimidasi. Saya merasa keselamatan keluarga saya itu nomor satu,” jelasnya setelah pemeriksaan, Senin (19/10/2026).

Fransisca juga mengaku sempat menghubungi akun Lambe Turah untuk menyampaikan keberatannya atas pengantaran surat panggilan tersebut pada malam hari. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan atau koneksi dengan akun tersebut dalam menyebarkan unggahan mengenai blackout.

Dalam keterangannya, Fransisca mengaku masih mempertanyakan motif pelaporan terhadap dirinya. Ia menyebut nama Deni sebagai pihak yang disebut menjadi pelapor, tetapi mengaku tidak mengenal orang tersebut.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang, menurut pengakuannya, sempat disampaikan dalam proses pemeriksaan.

“Katanya ada proses RJ, saya bingung apa yang di-RJ-kan,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri pada, Senin (19/10/2026). Fransisca mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

Usai pemeriksaan, Fransisca menegaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan merupakan bentuk keresahan pribadinya sebagai warga Batam atas pemadaman listrik, serta membantah tudingan dirinya merupakan buzzer atau dibayar untuk menyuarakan kritik terhadap pemerintah.

Fransisca menerangkan, terdapat dua unggahan yang menjadi pokok pemeriksaan. Salah satunya menautkan pemberitaan mengenai Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dari salah satu media di Batam, sedangkan unggahan lainnya berkaitan dengan pemberitaan mengenai keterlibatan dalam mediasi.

Ia menyebut unggahan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang seseorang secara pribadi, melainkan sebagai kritik terhadap pemerintah terkait persoalan listrik dan air yang dirasakan masyarakat Batam.

“Postingan saya itu memang untuk pemerintah. Kritik seharusnya sebagai pejabat publik kita harus menerima kritikan masyarakat,” ujarnya.

Fransisca turut mempertanyakan penerapan pasal yang menurutnya berkaitan dengan penghinaan. Ia menilai, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan secara personal, pihak tersebut seharusnya menyampaikan keberatan secara langsung.

“Tadi saya baru mengetahui bahwa pelapor atas nama Deni, saya tidak kenal siapa Deni. Kalau memang merasa dirugikan kenapa pribadi yang merasa dirugikan tidak langsung melapor,” jelasnya. (Nando)