AlurNews.com – Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam menimbulkan berbagai spekulasi dan kecurigaan. Banyak pihak mempertanyakan apakah itu murni kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Salah satu yang meragukan itu karena kelalaian adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW pun mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyelidiki penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung.
“Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu,” kata ujar Kurnia Ramadhana, peneliti ICW kepada awak media, Senin (24/8).
Saat ini Kejagung sedang menangani banyak perkara besar. Salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Karena itu, Ramadhana menilai, penyelidikan yang dilakukan KPK sangat penting. Sebab, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ramadhana.
Ramadhana memastikan, penyelesaian kasus dugaan tindak pidana suap dengan terduga Pinangki Sirna Malasari harus tutas. Kejagung sendiri masih punya kewajiban untuk membuktikan beberapa poin. Pertama, Kejagung belum menetapkan pihak yang menyuap Malasari.
“Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja. Kedua, Kejaksaan harus menjelaskan, apakah keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejagung,” urai Ramadhana. Ketiga, lanjut dia, Kejagung harus menjelaskan apakah ada komunikasi antara Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung terkait bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.
“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini. Sejak awal ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini,” katanya.
Peristiwa kebakaran jika dikaitkan dengan penanganan perakara besar tentu menimbulkan keraguan publik. Belum lagi, tambahnya, kalau dikaitkan dengan dikeluarkannya pedoman pemeriksaan jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Malasari.
Maka dari itu, lembaga pemantau korupsi atau ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini.
“Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga anti rasuah ini diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, data perkara kasus tindak pidana khusus atau korupsi tidak ada yang terbakar.
“Berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100% aman tidak ada masalah,” kata Hari kepada media, Minggu (23/8).
Diketahui, pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam, sekira pukul 19.10 WIB, terjadi kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Api diperkirakan berasal dari lantai 3, lalu merambat ke lantai 2, 4 hingga lanta 6.
Hari menjelaskan, gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya.
“Gedung utama ini tidak menyimpan berkas yang ada kaitannya dengan penanganan perkara, baik itu tindak pidana khusus dalam hal ini korupsi maupun tindak pidana umum,” jelas Hari.