Usut Aliran Dana Terkait Kasus PT DI, KPK Periksa 3 Pensiunan TNI AD

AlurNews.com – Tiga pensiunan TNI Angkatan Darat akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia 2007-2017. Mereka adalah FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada, Kamis (27/8).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia , Budi Santoso),” kata Pelaksana tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (27/8).

Belum diketahui keterlibatan tiga orang pensiunan TNI itu dalam kasus ini sehingga dipanggil sebagai saksi. Namun, pada Rabu (26/8/2020) kemarin, penyidik juga memeriksa dua orang pensiunan TNI yakni Mayjen (Purn) Muhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.

“Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI,” kata Ali.

Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailan, setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (12/6). Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

“Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.

(haes)