Sarat Kepentingan, Belum Jawab Sanggahan ATB, BP Dibawah Komando Rudi Malah Akan MoU dengan PT Moya

BATAM – Terkait pengelolaan air bersih di Batam. Dibawah komando Muhammad Rudi, BP Batam terkesan abai terhadap berbagai aturan yang ada serta menciptakan gelagat sarat Kepentingan.

Belum menjawab sanggahan yang disampaikan PT ATB selaku investor di Batam yang keberatan atas proses lelang pengelolaan air di Batam, BP Batam malah melaju melanjutkan ke tahapan berikutnya.

BP Batam kabarnya, akan melakukan penandatanganan kerjasama pengelolaan air antara BP Batam dengan PT Moya Indonesia untuk masa transisi 6 bulan ke depan, Senin 14 September 2020, besok.

Sebelumnya, Rudi mengungkapkan dirinya telah menadatangani penetapan pemilihan langsung PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Terkait surat sanggahan yang belum terjawab, pihak ATB mengatakan bahwa, penandatanganan ini berpotensi masuk ranah hukum, karena BP Batam telah melelang aset yang belum menjadi miliknya. Seperti diketahui, aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung masih merupakan aset milik ATB.

“Aset-aset itu belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Tapi pemerintah sudah menggunakannya sebagai objek untuk pemilihan langsung. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Minggu (13/9). Dilansir dari Suryakepri.com.

Sejak awal, proses pemilihan langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam sudah dipenuhi kejanggalan. Karena aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung belum menjadi BMN.

Bahkan, proses lelang tersebut sarat akan diskriminasi dan BP Batam terkesan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut Maria, serah terima aset baru akan dilakukan saat pengakhiran konsesi pada tanggal 14 November mendatang.

Namun, itupun baru bisa dilakukan bila BP Batam telah menunaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

“Kalau sudah dipenuhi, serah terima aset baru bisa dilakukan. Setelah itulah baru BP Batam bisa melakukan lelang. Sampai hal itu belum dilakukan, maka aset ini masih merupakan aset ATB dan tidak bisa dilelang oleh pemerintah,” tegasnya.

Maria menyebut, hal itu mengacu dari PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut aturan tersebut, BP Batam hanya bisa melakukan kerjasama terhadap aset yang dimilikinya.

Ada 2 kategori aset yang dipaparkan dalam aturan tersebut. Yakni aset dalam penguasaan, dan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara itu, aset yang menjadi objek kerjasama dengan PT Moya Idonesia bukan merupakan aset BP Batam.

Aset-aset tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai BMN dan masih merupakan milik ATB.

ATB meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan langsung tersebut harus ditelusuri lebih dalam. Agar memberikan kepastian bagi pelayanan air di Batam.

Dengan pelaksanaan pemilihan mitra yang sesuai dengan aturan hukum yang tegas, maka diharapkan tidak mengganggu pelayanan air bersih di Batam.

“Kita meminta pemerintah untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku. Yang harus jadi perhatian utama adalah pelayanan air bersih harus tetap terjaga dengan baik. Jangan korbankan masyarakat Batam,” tegasnya.(SK)