Maklumat GEKANAS Terkait RUU Cipta Kerja dan Rencana Aksi Unjuk Rasa

AlurNews.Com – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) mengeluarkan maklumat dalam rangka menindaklanjuti penolakan RUU Cipta Kerja.

Berikut ini isi dari maklumat tersebut :

GEKANAS telah melakukan upaya dan langkah-langkah:

Pertama, pada tanggal 14 Juli 2020 GEKANAS telah menyampaikan DIM hasil kajian GEKANAS terhadap RUU Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan kepada
Presiden RI, para Menteri terkait,Ketua dan para Wakil Ketua DPR RI, 9 sembilan)Ketua Fraksi di DPR RI,dan 42 Pimpinan beserta Anggota Panja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI;

Kedua; GEKANAS telah beraudensi dan berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Ketua Panja RUU Cipta Kerja Badan
Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas pada tanggal 29 Juli 2020;

Ketiga; GEKANAS telah beraudiensi dan berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin pada tanggal 30 Juli 2020;

Keempat;GEKANAStelahmengikutipertemuandenganWakilKetuaDPR RI,Sufmi Dasco Ahmad beserta Ketua dan Anggota Panja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 11 Agustus 2020;

Kelima; GEKANAStelahmengikutiForum GroupDiscussion(FGD)Tim Kerja yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad beserta Ketua dan Anggota Panja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI dan Serikat Pekerja/SerikatBuruh pada tanggal 18 Agustus 2020;

Keenam; GEKANAS telah mengikuti Forum Group Discussion(FGD)Tim Perumus yang diselenggarakan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad beserta Ketua bersama Anggota Panja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada tanggal 20–21 Agustus2020;

Baca juga : Kecamatan Batam Kota Warganya Paling Banyak Terkonfirmasi Positif Covid-19

Gerakan Kesejahteraan Nasional(GEKANAS) yang merupakan aliansi 17 Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan jumlah anggota 1.123.000 pekerja, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, peneliti dan pemerhati perburuhan di Indonesia, setelah mengikuti dengan seksama persidangan Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah melalui media TV Parlemen mulai tanggal 25 September 2020 sampai dengan 27 September 2020,

GEKANAS berpendapat:

  1. Pembahasan RUU dilakukan tanpa membahas DIM per DIM sebagai mana mekanisme yang lazim dalam pembahasan pembentukan undang-undang;
  2. Tanpa menafikan sikap dari beberapa anggota Panja yang cukup aspiratif akan tetapi nampak jelas secara umum Panja mengabaikan aspirasi masyarakat (Serikat Pekerja/SerikatBuruh);

Dengan ini GEKANAS mengeluarkan: MAKLUMAT

  1. Menuntut kepada Pemerintah RI dan DPR RI untuk mencabut Klaster Ketenagakerjaan dari dalam RUU CiptaKerja;
  2. Menyerukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan masyarakat pekerja untuk melakukan aksi penolakan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja;
  3. Meminta kepada masyarakat umum untuk mendukung penolakan Klaster Ketenagakerjaan RUU CiptaKerja;

Demikianlah isi Maklumat dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) yang dikeluarkan tanggal 1 Oktober 2020 dan di tandatangani oleh FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, FSPI, FSP KEP–KSPI, FSP PAR REF,PPMI’98, FSPRTMM–SPSI, FSPTSK–SPSI, FSPPPMI–KSPI, IKAGI, GOBSI, GASPERMINDO, PPIP, ELKAPE, PAKKAR, AKADEMISI.

(rls/hsn)