JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta mengungkap kasus penyelundupan handphone ilegal dengan menangkap pengusaha berinisial PS.
Dari unggahan Instagram Kanwil Bea dan cukai Jakarta, tersangka PS diamankan beserta barang bukti.
Tersangka PS diduga melakukan penyelundup 190 ponsel ilegal berbagai merek. Selain HP, BC juga tampak mengamankan sejumlah uang pecahan seratus ribu.
Yang membuat heboh warga net. Wajah tersangka PS sangat mirip dengan pengusaha muda di kota Batam, yakni Putra Siregar pemilik konter HP seken ternama di Batam.
Namun jika benar itu Putra Siregar, pengusaha muda yang gemar berbagi uang dan HP kepada warga Batam maupun warga net di media sosial Facebook maupun Instagram. Tentu berita itu menjadi berita yang mengejutkan para fansnya.
Pasalnya, saat kabar penangkapan yang dilakukan BC terhadap tersangka PS sesuai yang dirilis pihak BC Jakarta. Putra Siregar masih tampak live di Instagram pada Senin malam hingga dini hari pukul 03:00 Wib, Selasa, 28 Juli 2020.
Dalam data yang dirilis pihak BC Jakarta di laman Instragram menyebutkan bahwa, Bea Cukai secara konsisten terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan peredaran barang-barang ilegal.
Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2020, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan. Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-.
Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara ( Dhanapala Recovery ) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000,-.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.
“Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok,” berikut rilis yang dibarengi dengan dokumentasi foto dari pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta melalui Instagram nya.
Unggahan Instagram Kanwil BC Jakarta : https://www.instagram.com/p/CDI3n4IAd8-/?igshid=16e4z2yue8fss
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini masih mencoba mengkonfirmasi pihak Putra Siregar terkait kebenaran kabar tersebut dan terkait kemiripan wajahnya dengan tersangka PS yang diamankan pihak Kanwil BC Jakarta.(**)