
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana penadahan barang curian berupa sepeda motor.
Kepala Kejari Karimun melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Jumieko Andra menyebut terdapat tiga tersangka yang menerima penerapan RJ yakni berinisial AR, ZL dan MHS.
Kata Jumieko, penerapan RJ terhadap ketiga tersangka itu setelah semua persyaratan telah terpenuhi.
Lanjutnya penerapan RJ dalam perkara tersebut juga bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis dan mengedepankan nilai manfaat hukum bagi masyarakat.
“RJ ini diterapkan setelah semua syaratnya terpenuhi, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana serta telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka,” ujar Jumieko, Jumat (13/2/2026)
Ia menjelaskan, penerapan RJ itu juga menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Korban dan tersangka sudah sepakat untuk berdamai, para tersangka juga siap menerima sanksi sosial yang diberikan,” tutupnya. (Andre)

















