JAKARTA – Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli pukul 22.40 WIB, buron Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia sampai di Indonesia
Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia. Djoko Tjandra tampak memakai bajau orange dengan tangan terikat didampingi oleh Kabareskrim.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kemudian Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terjadap Djoko Tjandra dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Namun, setelah ada putusan MA Djoko Tjandra menghilang. Sampai pada akhirnya pada bulan Juli muncul kembali dan mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan. PK Djoko Tjandra ditolak karena dia tidak pernah hadir dalam sidang.
Djoko Tjandra menjadi buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
(hsn)