BATAM – Adanya kabar salah satu oknum pegawai Dinas Perhubungan Provinsi Bali yang diduga membawa sabu-sabu di Batam dibantah oleh jajaran Dishub Bali.
Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I.G.W Samsi Gunarta mengaku bahwa tidak ada satupun jajarannya yang ditangkap membawa barang haram tersebut.
Justru, oknum yang ditangkap tersebut berasal dari Dithen Hubud, Kemenhub yang bertugas di Bali.

“Beritanya salah. Bukan pegawai Dishub tapi Ditjen Hubud, Kemenhub yang bertugas di Bali,” katanya, Senin 24 Agustus 2020.
Baca juga : Oknum ASN Kemenhub Bawa Sabu, Tertangkap di Batam
Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan ke pimpinan Ditjen Hubud guna dilakukan klarifikasi.
Sebagaimana diketahui, petugas Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam mengamankan RDP (40), oknum PNS Perhubungan. Ia ditangkap bersama teman wanitanya ML (24), warga Jawa Timur.
Keduanya diamankan karena diduga berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu.Upaya penyeludupan narkoba jenis shabu-shabu tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan narkoba yang telah dibungkus dalam beberapa bungkus kecil dan disembunyikan di dalam sepatu pelaku.
Kedua pelaku merupakan penumpang penerbangan dari Pekanbaru Riau dan transit di Bandara Hang Nadim Batam untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya.
Baca juga : Simpan Sabu di Betis Kaki Hingga di Celana Dalam, Oknum Dishub Terciduk Petugas Bandara Hang Nadim
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawan memberikan klarifikasi bahwa salah satu orang yang ditangkap tersebut adalah memanglah benar Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perhubungan Kementerian Perhubungan Udara.
“Namun, Kami tegaskan bahwa ditangkapnya yang bersangkutan saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat, bukan dalam rangka penugasan kedinasan resmi. Walaupun saat ditangkap, yang bersangkutan menggunakan Seragam atau Pakaian Dinas Harian (PDH),” tegas Adita.
Keduanya diamankan karena diduga berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari badan Maulida diamankan shabu seberat 1388 gram sedangkan dari RDP 1.702 gram.
Upaya penyelundupan narkoba jenis shabu-shabu tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan narkoba yang telah dibungkus dalam beberapa bungkus kecil dan disembunyikan di dalam sepatu pelaku. Kedua pelaku merupakan penumpang penerbangan dari Pakanbaru Riau dan transit di Bandara Hang Nadim Batam untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya.
Pihaknya menyatakan kecewa dan prihatin atas kejadian ini. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak yang berwajib serahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dan sepenuhnya akan kita serahkan penanganannya kepada pihak yang berwajib.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bandara Hang Nadim Batam yang menangkap dan mengamankan penumpang yang membawa barang terlarang, sekaligus membantu memutus mata rantai pengedaran narkoba. petugas AVSEC, Semoga kejadian ini memberikan pelajaran berharga dan supaya tidak ada lagi kasus-kasus serupa,” pungkas Adita Irawan.
(ach)