Janji Rudi Tak Terbukti, DPRD Batam Akan Panggil BP Batam dan ATB

BATAM – Keseriusan maupun janji Muhammad Rudi yang telah disampaikan ke publik terkait BP Batam akan mengelola air bersih sendiri setalah berakhirnya masa konsesi ATB, tampak tak terbukti alias omongan belaka.

Hal itupun mendapatkan kritikan keras dari Nuryanto Ketua DPRD Kota Batam yang mengaku kecewa atas ketidak konsistenan Muhammad Rudi mengomandoi BP Batam.

Padahal, kata Nuryanto, dalam rapat koordinasi BP Batam bersama DPRD kota Batam. BP Batam menyampaikan keseriusannya ingin mengelola air bersih sendiri. Hingga akan merekrut ratusan karyawan ATB.

Bahkan, DPRD kota Batam telah mengeluarkan surat rekomendasi atau dukungan mewakili masyarakat Batam kepada BP Batam.

“Tapi kalau sekarang malah di swastakan lagi. Dilakukan lelang ini yang kita tidak tahu, apa alasannya dan kalau juga begini, kenapa bukan ATB saja yang melanjutkan?,” kata Nuryanto yang biasa disapa Cak Nur, Selasa, 8/9/20 malam.

Politisi PDI-P itu juga mengaku tidak mengetahui adanya lelang yang dilakukan oleh BP Batam, untuk mencari pengelola air bersih di kota Batam.

“BP Batam tidak pernah memberi tahu maupun memberikan tembusan ke DPRD Batam,”jelasnya.

Bahkan, dia juga kaget ketika melihat konflik antara ATB dan BP Batam saat ini. Yang diakuinya dapat merugikan pelanggan, karena berdampak terganggunya suplai air ketika ATB berakhir.

“Kalau konflik ini terus berlanjut hingga 15 November, sementara PT Moya Indonesia sebagai pemenang lelang tidak siap. Siapa yang akan jadi korban? Tentu pelanggan, yang terancam tidak mendapatkan suplai air,” ungkap ketua DPC PDI-P Kota Batam itu.

Untuk itu, ia menegaskan tidak akan membiarkan hal tersebut terjadi. “Kami tidak akan biarkan itu. BP Batam harus segera menyelesaikan persoalan ini. Jangan membuat kebijakan yang bisa merugikan hajat hidup orang banyak. Semua itu harus di kaji lebih lanjut,” ucapnya.

“Kami memberikan dukungan dulu. Karena BP Batam ngotot ingin mengelola air sendiri. Kalau sekarang juga di lelang dimasa transisi. Artinya kan BP Batam tidak punya rencana dan tidak konsisten,” cetusnya.

Ditambahkan Nuryanto, bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil pihak BP Batam dengan ATB.

“Kami akan lakukan itu. Kami ingin tahu juga, apa alasan BP Batam tidak konsisten dalam tujuan awal. Jangan sampai ini masyarakat menduga ada kepentingan tertentu di balik proyek besar ini dengan disaat momen Pilkada,” tegas dia lagi.

“Jangan korbankan kepentingan masyarakat hanya untuk kepentingan golongan. Itu yang kami tidak inginkan. Masalah air, sudah menjadi kebutuhan pokok semua manusia,” sebutnya.

“Kami juga ingin tahu. Prasyarat apa yang diberikan BP Batam ke ATB. Sehingga ATB tidak bisa ikut serta dalam lelang itu. Apa tujuannya? Dan kenapa hanya ATB yang diberikan syarat. Itu kita harus dijelaskan ke masyarakat luas,” terangnya.

Saat Muhammad Rudi Sampaikan Rencana BP Batam Akan kelola Air bersih sendiri.

Dilansir dari Batampos.co.id, Kans ATB nyaris nihil untuk mengelola air Batam tahun depan. Pasalnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rudi menyatakan bahwa tidak akan ada lagi lelang pengelolaan air setelah kontrak ATB berakhir pada November 2020. Pengelolaan air akan diambil alih oleh BP Batam.

“Pada akhir pengelolaannya November nanti, diambil alih oleh BP batam, tidak ada yang lain-lain lagi. Tak ada lelang-lelang lagi. Apakah nanti 100 persen atau ada hal yang lain, kita belum tahu,” kata Rudi saat menggelar konferensi pers di Gedung Marketing Centre BP Batam, Kamis (23/1/2020) lalu.

Rudi mengungkapkan bahwa BP Batam tidak akan melanjutkan kerja sama dengan ATB yang sudah berlangsung selama 25 tahun pada saat kepemimpinan Edy Putra Irawadi.

“Sebelum saya masuk di BP, sudah ada surat pemutusan kepada ATB. Untuk putus itu kan merupakan kewenangan BP Batam. Pada era Pak Edi sudah putus, dan setelah saya masuk, saya minta petunjuk dulu ke Pak Menko. Saya laporkan dulu kondisinya,” tuturnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Walikota Batam ini juga menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air menyatakan bahwa khusus untuk pengelolaan air dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga seperti BP Batam juga bisa mengelola air.

“Karena BP boleh kelola ditambah Deputi IV (Shahril Japarin) pernah kelola air di Jakarta, maka akan bertanggung jawab dalam pengelolaan ini,” ungkapnya.

(**)