Citilink Kena Sanksi, Dilarang Terbang Membawa Penumpang dari Jakarta ke Pontianak

AlurNews.com – Citilink telah dianggap melanggar Pergub Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson membenarkan larangan Citilink membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak. Citilink dilarang terbang selama 10 hari berturut-turut, sejak Sabtu (19/9/2020) sampai Senin (28/9/2020).

“Berdasarkan surat Dinas Perhubungan Kalbar, Citilink dilarang membawa penumpang dari Jakarta ke Pontianak 10 hari berturut-turut dimulai Sabtu kemarin,” kata Harisson, kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).

Dinas Kesehatan Kalbar melakukan tes swab acak terhadap 48 orang penumpang pesawat Citilink di Bandara Supadio Pontianak, jelas Harisson, pada Jumat (11/9/2020).

Kemudian, pada Selasa (15/9/2020), hasil swab keluar dan hasilnya salah seorang penumpang pesawat tersebut positif corona. Kegiatan swab dadakan, lanjut Harisson, akan terus dilakukan secara intensif pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalbar terutama dari zona merah.

“Setiap maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif berdasarkan hasil swab akan diberi sanksi,” ujar Harisson.

Diberitakan, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, terdapat satu orang penumpang pesawat dari Jakarta positif Covid-19 dan kabur saat mau diisolasi. Seorang penumpang ini merupakan warga Pekalongan, Jawa Tengah.

“Sekarang orang ini lari dan hilang, saya mau tayangkan fotonya,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Sutarmidji menegaskan, pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan sanksi larangan terbang terhadap maskapai penerbangan yang membawa seorang penumpang positif corona ke Kalimantan Barat.

“Saya juga sedang siapkan sanksi terhadap satu penerbangan karena membawa satu penumpang positif corona,” ucap Sutarmdji.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menambahkan, seorang penumpang positif tersebut tiba di Bandara Supadio Pontianak pada Jumat (11/9/2020).

“Dia berasal dari Pekalongan Jawa Tengah dan tinggal di salah satu rumah toko di Kompleks Ahmad Yani Megamall,” ucap Harisson.

Menurut Harisson, pihak Dinas Kesehatan Kota Pontianak tengah melakukan kontak tracing terhadap penumpang tersebut.

“Kepada orang-orang di tempat tinggalnya sedang di-tracing Dinkes Kota Pontianak,” ujar Harisson.

Adapun Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja sebelumnya menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai yang mengangkut penumpang positif Covid-19. Sebab, kata dia, sanksi ini harusnya diberikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.

“Seharusnya teguran disampaikan kepada KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bandara di bawah Kementerian Kesehatan,” tutur Denon. Menurut Denon, KKP adalah pihak yang bertanggung jawab memeriksa dokumen kesehatan penumpang, seperti hasil rapid test dan tes swab atau PCR.

(ach)