BATAM – Terkait tidak cuti nya Muhammad Rudi Kepala BP Batam akhirnya dijawab oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono, melalui press conference di aplikasi Zoom.
Susiwijono menjelaskan, bahwa pada bulan Juli Kepala BP Batam, Muhammad Rudi telah mengajukan surat permohonan berhalangan sementara/cuti dalam rangka kampanye Pilkada 2020.
Dimana surat itu dikirimkan ke KPU Provinsi Kepri, kemudian diteruskan pada 20 Juli 2020 kepada KPU RI. Dan pada 18 September 2020, KPU RI telah memberikan jawaban.
Berdasarkan telaah lebih lanjut mengenai status BP Batam menurut aturan perundang-undangan yang ada mengatakan, BP Batam bukan termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Maka dari itu, sesuai peraturan KPU, Kepala BP Batam tidak diwajibkan cuti di luar tanggungan negara, dan tetap bertugas sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye Pilkada 2020.
Namun, Kepala BP Batam secara langsung membuat surat untuk berhalangan sementara untuk melaksanakan Pilkada.
Surat dari Menko Perekonomian Bernomor 218, tertanggal 25 September 2020 tersebut merupakan balasan terhadap surat permohonan berhalangan sementara untuk melaksanakan cuti Pilkada 2020 yang dikirimkan oleh Kepala BP Batam kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, S.E, M.E., menjelaskan bahwa, sebelumnya Kepala BP Batam terlebih dulu mengajukan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU Pusat) melalui KPU Provinsi Kepri perihal kewajiban cuti untuk kampanye Pilkada.
Namun, dari telaah KPU Pusat, diperoleh kesimpulan bahwa Kepala BP Batam bukan tergolong ke dalam pejabat negara, sehingga cuti dalam tanggungan negara dalam urusan kampanye Pilkada tidak diwajibkan.
“Keputusan itu merujuk kepada sejumlah peraturan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019,” jelas Susiwijono dalam Zoom meeting, pada Senin (28/9/2020) pukul 14:00 WIB.
Menurut Susiwijono, surat permohonan tersebut sudah sejak Jumat (25/9/2020) lalu dibahas bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Namun, keperluan administrasinya baru dapat diselesaikan pada Senin (28/9/2020) pagi.
“Dalam surat balasan tersebut kami memenuhi permohonan izin berhalangan sementara Kepala BP Batam terhitung tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020,” ujar Susiwijono.
“Dan kita akhirnya memberikan persetujuan izin. Kemudian kita sampaikan juga berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 1e di PP 62 Tahun 2019, maka selama saudara berhalangan sementara maka tugas dan wewenang Kepala BP Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam,” terang Sesmenko Bidang Perekonomian.
Dan setelah izin dikeluarkan maka tugas dan wewenang dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.
“Hanya dua poin dan kita tegaskan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggungjawab,” ungkapnya.
Selain itu, tambahnya, pihaknya menerbitkan surat perintah harian sebagai pelaksana harian (Plh).
“Nah Karena posisinya sesuai dengan PP 62 tahun 2019 diserahkan kepada Wakil Kepala BP Batam, untuk melaksanakan tugas kepala BP Batam maka kita terbitkan surat perintah pelaksanaan harian nomor 71 m-ekon/2020 yang intinya, memerintahkan saudara Purwiyanto dengan jabatan wakil kepala BP Batam untuk disamping melaksanakan tugas dan jabatan tersebut, juga melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plh kepala BP Batam terhitung tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020,” terangnya.
Dalam berita sebelumnya, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi, menjelaskan, bahwa jika Walikota Batam cuti Pilkada yang artinya berhalangan sementara. Maka, posisi Ex-officio Kepala BP Batam di jalankan atau digantikan oleh Wakil Kepala BP Batam selama cutinya Ex-officio Kepala BP Batam dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 tahun ini.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2019, pasal 2A, ayat 1b disebutkan jelas, bahwa Walikota Batam yang memenuhi syarat menjabat Ex-officio Kepala BP Batam tidak berhalangan sementara.
“Jadi, kalau Walikota Batam berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka dia sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Ex-officio Kepala BP Batam,” jelas Taba Iskandar, Minggu, 27/9/20.
Untuk meluruskan pendapat yang telah mencuat dari berbagai pihak, termasuk pendapat Muhammad Rudi, KPU Kota Batam. Taba menjelaskan lagi, bahwa jabatan Ex-officio Kepala BP Batam secara otomatis di jabat oleh Walikota Batam, bukan atas nama pribadi seseorang.
Bahkan kata dia, saat merumuskan PP nomor 62 tahun 2019. Hal ini sebelumnya telah diantisipasi.
“Siapapun Walikota Batam nya secara otomatis akan menjabat Ex-officio Kepala BP Batam. Jadi kalau Walikota Batam nya cuti, maka secara otomatis Wakil Kepala BP Batam yang menggantikan sebagai kepala BP Batam. Karena yang ex-officio adalah walikota, bukan pribadinya,” jelas Taba.
Komentar Taba Iskandar ini, menyusul Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman menerbitkan Surat Keputusan KPU-RI nomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, tanggal 18 September 2020, tentang kedudukan Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Maka alumni magister hukum bisnis, Institute Bussines of Law Jakarta itu ingin meluruskan kekeliruan tersebut.
“Ini keliru, KPU RI tidak bisa berpatokan pada PKPU maupun UU nomor 10 tahun 2016. Karena jabatan Ex-officio Kepala BP Batam itu diatur terpisah. Itu ada di dalam PP 62 tahun 2019. Disana jelas, jabatan Ex-officio Kepala BP Batam itu dirangkap oleh Walikota Batam. Kalau Walikota Batam nya cuti atau berhalangan. Maka kalau masih bekerja itu tidak sah,” tegas Taba Iskandar yang juga Politisi senior partai Golkar provinsi Kepri itu.(**)