BATAM – Masih bekerjanya Muhammad Rudi sebagai Ex-officio Kepala BP Batam memancing berbagai pihak memberikan komentar kerasnya. Bahkan, beredar kabar bahwa, persoalan itu berujung rencana gugatan berbagai pihak di Batam.
Kemarin, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, SH., MH juga mengatakan bahwa, seharusnya Muhammad Rudi tidak lagi bekerja sebagai Ex-officio Kepala BP Batam. Sebab, Rudi telah cuti sebagai Walikota Batam.
Baca Juga : Ruangan di Gedung ATB Tak Pernah Terisi, Kepala BP Batam Diduga Lakukan Pembohong Publik
Ia juga menyebut, seharusnya jabatan Rudi di BP Batam di jalankan atau digantikan oleh Wakil Kepala BP Batam.
Nuryanto beralasan, bahwa jabatan Ex-officio Kepala BP Batam bukan di jabat secara pribadi oleh Muhammad Rudi melainkan di jabatan atas nama Walikota Batam.
Tak jauh berbeda dengan Ketua DPRD Kota Batam, Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Kota Batam, H. Taba Iskandar, SH. MH. MSi, menjelaskan, bahwa jika Walikota Batam cuti Pilkada yang artinya berhalangan sementara. Maka, posisi Ex-officio Kepala BP Batam di jalankan atau digantikan oleh Wakil Kepala BP Batam selama cutinya Ex-officio Kepala BP Batam dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 tahun ini.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 62 tahun 2019, pasal 2A, ayat 1b disebutkan jelas, bahwa Walikota Batam yang memenuhi syarat menjabat Ex-officio Kepala BP Batam tidak berhalangan sementara.
“Jadi, kalau Walikota Batam berhalangan, baik itu berhalangan tetap maupun berhalangan sementara, maka dia sudah tidak sah lagi menjabat sebagai Ex-officio Kepala BP Batam,” jelas Taba Iskandar, Minggu, 27/9/20.

Untuk meluruskan pendapat yang telah mencuat dari berbagai pihak, termasuk pendapat Muhammad Rudi, KPU Kota Batam. Taba menjelaskan lagi, bahwa jabatan Ex-officio Kepala BP Batam secara otomatis di jabat oleh Walikota Batam, bukan atas nama pribadi seseorang.
Bahkan kata dia, saat merumuskan PP nomor 62 tahun 2019. Hal ini sebelumnya telah diantisipasi.
“Siapapun Walikota Batam nya secara otomatis akan menjabat Ex-officio Kepala BP Batam. Jadi kalau Walikota Batam nya cuti, maka secara otomatis Wakil Kepala BP Batam yang menggantikan sebagai kepala BP Batam. Karena yang ex-officio adalah walikota, bukan pribadinya,” jelas Taba.
Komentar Taba Iskandar ini, menyusul Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman menerbitkan Surat Keputusan KPU-RI nomor surat 791/PL.02.-D/oP/I/2020, tanggal 18 September 2020, tentang kedudukan Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Maka alumni magister hukum bisnis, Institute Bussines of Law Jakarta itu ingin meluruskan kekeliruan tersebut.
“Ini keliru, KPU RI tidak bisa berpatokan pada PKPU maupun UU nomor 10 tahun 2016. Karena jabatan Ex-officio Kepala BP Batam itu diatur terpisah. Itu ada di dalam PP 62 tahun 2019. Disana jelas, jabatan Ex-officio Kepala BP Batam itu dirangkap oleh Walikota Batam. Kalau Walikota Batam nya cuti atau berhalangan. Maka kalau masih bekerja itu tidak sah,” tegas Taba Iskandar yang juga Politisi senior partai Golkar provinsi Kepri itu.
Dilansir dari Suryakepri.com, KPU meworo-worokan tentang tidak cutinya Rudi sebagai Kepala BP Batam. KPU menyatakan, mereka telah berkirim surat ke KPU pusat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, Herrigen Agusti menjelaskan bahwa Muhammad Rudi dinyatakan bisa tidak cuti sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye.
Herrigen berdalih adanya keputusan ini, merupakan tindak lanjut dari surat keputusan dari KPU RI, yang menyebutkan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam bukan merupakan bagian dari BUMN ataupun BUMD.
“KPU RI telah memberikan balasan atas surat kami, terkait cuti Rudi sebagai Kepala BP Batam. Dan balasannya menyatakan bahwa Kepala BP Batam bukan pejabat negara. Statusnya bukan pejabat negara,” tegas Herrigen saat dihubungi, Kamis (24/9/2020).
Herrigen melanjutkan, adanya surat balasan tersebut baru saja diterima dua hari lalu, setelah pihak KPU Kota Batam mengirimkan surat pengajuan cuti ke KPU Provinsi Kepri pada Juli lalu.
Dari penjelasan pihak KPU RI, menilai bahwa BP Batam merupakan Badan Layanan Umum (BLU) walau aset yang dikelola merupakan aset negara.
Meski demikian perdebatan mencuat ketika dilihat dari aturan perundang-undangan terbaru.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dengan tegas disebutkan pada Pasal 2A ayat 1b.b dan ayat 1e bahwa kepala BP Batam merupakan rangkap jabatan (saja) dari wali kota.
Dalam PP itu disebutkan juga siapa yang berhak menjabat kepala BP Batam, hingga tentang posisi berhalangan tetap dan berhalangan sementara (sedang cuti sebagai petahana untuk mengikuti pilkada).
Padahal sebelumnya juga, dilansir dari Daulatkepri.co.id, Susiwijono Moegiarso, Sesmenko bidang perekonomian menegaskan bahwa, jika M.Rudi cuti untuk maju di Pilkada 2020, maka secara otomatis Wakil Kepala BP Batam yang bakal menggantikan tugasnya.
“Ketika cuti, maka Wakil Kepala yang menggantikan. Hal ini diatur di Pasal 2A ayat (1b). Dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1b), tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Eksplisit di pasal 2A ayat 1e,” ungkap Sesmenko, Rabu, 30 Oktober 2019 yang lalu.(dm)