Ansar Janjikan RT/RW Se-Kepri Sepeda Motor, Cak Ta’in: Itu Pelanggaran Kampanye

BATAM – Calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjanjikan akan memberikan sepeda motor kepada RT/RW seKepri kalau terpilih sebagai gubernur pada pilkada 9 Desember 2020 nanti. Selain itu Ansar juga menjanjikan akan memberikan dana 1 juta kepada semua siswa SMA/SMK yang masuk kelas 3.

Materi kampanye tersebut langsung direspon Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta’in Komari, SS, bahwa materi itu merupakan pelanggaran kampanye calon.

“Seharusnya para calon tidak ada yang mengumbar janji akan memberikan sesuatu kalau terpilih dengan pemimpin, apalagi bersifat anggaran. Sebab mekanisme anggaran juga tidak dapat ditetapkan sendiri oleh gubernur tapi harus bersama dewan. Jaga etika dan pahami substansi untuk berkampanye, ” kata Cak Ta’in.

Baca juga : Disetujuinya Cuti HMR di BP Batam, Masih Ada Celah Digugat ke PTUN

Menurut Cak Ta’in, Ansar diduga melanggar materi kampanye karena menjanjikan sesuatu kepada RT/RW dengan maksud tertentu, yakni agar mereka bekerja dan memenangkan dirinya sebagai calon gubernur. “Kalau dilihat dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka tindakan itu sudah masuk tindakan korupsi. Kalau masih calon saja sudah begitu apalagi kalau jadi. Ini berbahaya. ” jelas mantan Dosen Unrika Batam itu.

Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, janji yang diumbar Ansar itu sudah termasuk pelanggaran bahkan termasuk money politic. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk diproses sebab ada aturan dalam berkampanye.

Pertanyaan besarnya, lanjut Cak Ta’in, Ansar mau memberikan motor itu pakai duit pribadi atau anggaran APBD? Kalau pakai duit pribadi maka itu sudah bentuk money politic. Sementara kalau pakai APBD setelah jadi, bentuknya seperti apa pemberian itu hibah atau motor dinas. “Ingat RT/RW itu bukan ASN loh,” ujarnya.

Selain itu, bagaimana penganggarannya yang tidak bisa ditentukan sendiri oleh seorang gubernur, tapi harus dengan persetujuan dewan. Tentu akan di pertanyaan urgensinya apa pengangguran tersebut? Apalagi jika dihitung akan membutuhkan anggaran hampir Rp. 200 miliar untuk sekitar 9.910 RT/RW seKepri dengan harga motor perunit Rp. 20 juta.

“Kalau itu dilakukan juga dalam jabatan apa bukan penyalahgunaan kewenangan, masuk korupsi lagi loh. Jadi silahkan lah, pihak-pihak berkepentingan untuk menindaklanjuti materi kampanye tersebut. Bawaslu bisa langsung ambil inisiatif untuk membahas materi tersebut. Menurut saya itu Pelanggaran.” Papar Cak Ta’in.

“Calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada 2020 ini jangan ngawur lah, pakai logika, etika dan moral. Janji itu bermaksud agar seseorang melakukan sesuatu bagi pemenangan dia. ” tambahnya.

Pernyataan janji Ansar Ahmad itu ramai di beritakan diberbagai media online, dan salah satunya dilansir Liputan98.com, bahwa bantuan operasional berupa satu unit sepeda motor yang akan diberikan diberikan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja RT/RW dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Pak RT/RW itu hamper 24 jam bekerja melayani masyarakat. Mereka harus diapresiasi. Karena itu untuk meningkatkan kapasitas RT/RW, maka kita akan memberikan sarana mobilisasi dalam bentuk sepeda motor,” kata Ansar Ahmad pada wartawan, Rabu 30 September 2020.

Baca juga : HMR Tak Berhenti Kepala BP Batam, Ex Komisioner KPU: Pencalonan Cawako Harus Didiskualifikasi

Anggota DPR RI itu juga mengatakan program bantuan operasional untuk 10.000 RT/RW itu akan direalisasikan dalam 4 tahun kepemimpinannya kelak.

“Dalam waktu 4 (empat) tahun akan direalisasikan. Kemampuan APBD kita cukup,” tuturnya.

Pengadaan bantuan sepeda motor itu diperkirakan akan menelan anggaran sebesar 200 Milliar Rupiah dan akan menggunakan APBD Provinsi Kepri. Ansar menjamin pengadaan sepeda motor untuk RT/RW tersebut tidak akan mengganggu program lain yang masuk dalam skala prioritas di Provinsi Kepri.(Dimas)