Pemerintah dan DPR Tetapkan RUU Cipta Kerja Malam Ini

AlurNews.com – DPR dan pemerintah menggelar rapat kerja, Sabtu (3/10/2020) malam ini. Agenda rapat adalah pengambilan Keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah rampung membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

“Akan ada rapat kerja malam ini,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Supratman mengatakan rapat kerja akan digelar pada pukul 21.00 WIB. Namun ia mengaku belum tahu siapa menteri perwakilan pemerintah yang akan hadir.

Supratman mengatakan pembahasan di tingkat Panitia Kerja memang sudah rampung sehingga Baleg dan pemerintah akan langsung mengambil keputusan di tingkat pertama. Setelah ditetapkan di tingkat pertama, RUU Cipta Kerja ini tinggal diketok di rapat paripurna.

Baca Juga : Solid BerSInergi, Emak-emak, Pemuda dan Tomas Batu Aji Siap Menangkan Soerya-Iman

Baca Juga : Ingatkan Ansar Soal Janji Sepeda Motor Untuk RT/RW, Tokoh Pemuda Bintan: Janji Kampanye Yang Logika Sajalah!

“Mau ngapain lagi, kan udah selesai Panjanya. Bukan apa-apa, hanya karena sudah selesai di tingkat Panja,” kata politikus Gerindra ini.

Hari ini, pemerintah dan Baleg membahas hasil pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Pembahasan berlangsung sejak 14.00 WIB dan berakhir menjelang pukul 19.00 WIB.

Baleg dan pemerintah yang diwakili Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menggelar rapat membahas hasil tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Cipta Kerja.

Dalam pembahasan sebenarnya ada sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan, utamanya menyangkut aturan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah mengusulkan perubahan besaran pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Kendati diprotes oleh sejumlah fraksi, Supratman yang menjadi pimpinan sidang tetap mengetok perubahan tersebut.

Supratman tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan Baleg dan pemerintah menggelar rapat di akhir pekan hingga larut malam bahkan hendak menetapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, DPR sebenarnya melakukan pembatasan jumlah kehadiran dan jam rapat hingga pukul 18.00 WIB saja.

“Kan kerja, kalau untuk rakyat kan enggak ada yang salah,” kata Supratman.

Baca Juga : Gatot Nurmantyo Serukan Dukung Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Terhadap usul pemerintah tersebut, mayoritas fraksi di DPR akhirnya setuju. Hanya Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat yang menolak.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut. Pemerintah bersikukuh. “Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?” kata Supratman.

Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.

(hsn)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DPR-Pemerintah Gelar Rapat Malam Ini, Sepakati Pengesahan RUU Cipta Kerja” dan “Dalam RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah”