BATAM – Pernyataan Ansar Ahmad calon gubernur Kepri yang ramai di berbagai media terkait janjinya akan memberikan sepeda motor untuk RT/RW jika terpilih sebagai gubernur Kepri menuai kritik.
Salah satu tokoh pemuda Bintan Utara, Sudarsono mengatakan bahwa, janji yang diumbar oleh calon gubernur itu tidak lah tepat, dan terkesan janji semeta yang pastinya sulit direalisasikan.
Ia mengingatkan, Agar Ansar mengumbar janji yang tidak berlebihan. Sebab, masih banyak yang lebih penting dilakukan dengan dana begitu besar ketimbang memberikan kendaraan operasional kepada ketua RT maupun RW.
“Kebijakan tersebut sangatlah tidak tepat. Dalam kondisi saat ini selayaknya anggaran sebanyak itu diberikan kepada masyarakat menengah kebawah, misalnya bantuan UKM dan program-program yang meningkatkan ekonomi masyarakat bawah,” kata dia.
“Karena kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, selaknyalah para paslon memikirkan tentang kesehatan dan ekonomi masyarakat,” sambung Sudarsono.
“Mencari simpatik masyarakat bukan mengumbar janji yang tak masuk akal. Janji kampanye yang logika saja lah,” tegasnya, Jum’at, 2/10/2020.
Sebelumnya, pernyataan Ansar Ahmad terkait janjinya akan memberikan Sepeda motor kepada RT/RW. Disampaikan diberbagai media online.
Seperti dilansir dari Liputan98.com, bahwa bantuan operasional berupa satu unit sepeda motor yang akan diberikan diberikan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja RT/RW dalam meningkatkan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Pak RT/RW itu hamper 24 jam bekerja melayani masyarakat. Mereka harus diapresiasi. Karena itu untuk meningkatkan kapasitas RT/RW, maka kita akan memberikan sarana mobilisasi dalam bentuk sepeda motor,” kata Ansar Ahmad pada wartawan, Rabu 30 September 2020.
Anggota DPR RI itu juga mengatakan program bantuan operasional untuk 10.000 RT/RW itu akan direalisasikan dalam 4 tahun kepemimpinannya kelak.
“Dalam waktu 4 (empat) tahun akan direalisasikan. Kemampuan APBD kita cukup,” tuturnya.
Pengadaan bantuan sepeda motor itu diperkirakan akan menelan anggaran sebesar 200 Milliar Rupiah dan akan menggunakan APBD Provinsi Kepri. Ansar menjamin pengadaan sepeda motor untuk RT/RW tersebut tidak akan mengganggu program lain yang masuk dalam skala prioritas di Provinsi Kepri.
Dalam berita sebelumnya juga, materi kampanye Ansar Ahmad langsung direspon Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta’in Komari, SS, bahwa materi itu merupakan pelanggaran kampanye calon.
“Seharusnya para calon tidak ada yang mengumbar janji akan memberikan sesuatu kalau terpilih dengan pemimpin, apalagi bersifat anggaran. Sebab mekanisme anggaran juga tidak dapat ditetapkan sendiri oleh gubernur tapi harus bersama dewan. Jaga etika dan pahami substansi untuk berkampanye, ” kata Cak Ta’in.
Menurut Cak Ta’in, Ansar diduga melanggar materi kampanye karena menjanjikan sesuatu kepada RT/RW dengan maksud tertentu, yakni agar mereka bekerja dan memenangkan dirinya sebagai calon gubernur. “Kalau dilihat dari undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka tindakan itu sudah masuk tindakan korupsi. Kalau masih calon saja sudah begitu apalagi kalau jadi. Ini berbahaya. ” jelas mantan Dosen Unrika Batam itu.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, janji yang diumbar Ansar itu sudah termasuk pelanggaran bahkan termasuk money politic. Sehingga perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk diproses sebab ada aturan dalam berkampanye.
Pertanyaan besarnya, lanjut Cak Ta’in, Ansar mau memberikan motor itu pakai duit pribadi atau anggaran APBD? Kalau pakai duit pribadi maka itu sudah bentuk money politic. Sementara kalau pakai APBD setelah jadi, bentuknya seperti apa pemberian itu hibah atau motor dinas. “Ingat RT/RW itu bukan ASN loh,” ujarnya.
Selain itu, bagaimana penganggarannya yang tidak bisa ditentukan sendiri oleh seorang gubernur, tapi harus dengan persetujuan dewan. Tentu akan di pertanyaan urgensinya apa pengangguran tersebut? Apalagi jika dihitung akan membutuhkan anggaran hampir Rp. 200 miliar untuk sekitar 9.910 RT/RW seKepri dengan harga motor perunit Rp. 20 juta.
“Kalau itu dilakukan juga dalam jabatan apa bukan penyalahgunaan kewenangan, masuk korupsi lagi loh. Jadi silahkan lah, pihak-pihak berkepentingan untuk menindaklanjuti materi kampanye tersebut. Bawaslu bisa langsung ambil inisiatif untuk membahas materi tersebut. Menurut saya itu Pelanggaran.” Papar Cak Ta’in.
“Calon Kepala Daerah yang bertarung di Pilkada 2020 ini jangan ngawur lah, pakai logika, etika dan moral. Janji itu bermaksud agar seseorang melakukan sesuatu bagi pemenangan dia. ” tambahnya.(Dimas)