BATAM – Ratusan kelompok buruh PT NPCB, kawasan Batamindo menuding anggota DPR RI telah mengkhianati buruh, karena telah menyetujui usulan pemerintah mengesahkan pemberlakukan omnibus law klaster ketenagakerjaan. Tentunya hal itu dianggap merugikan buruh.
Menurut Koordinator aksi Epi Riyanto, hasil kesepakatan panja dan pemerintah soal klaster ketenagakerjaan yaitu penghapusan syarat jenis pekerjaan, batasan waktu PWKT atau kontrak, outsourcing atau alih daya ini akan berakibatkan terhadap semua jenis pekerjaaan.
Selain itu ucap Epoy panggilan khas Epi Riyanto hal yang merugikan lainnya, adanya jabatan tanpa ada batasan waktu menggunakan PKWT dan outsourcing, dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya upah minimum sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh dan dipermudahnya perusahaan melakukan PHK.
Baca Juga : Maklumat GEKANAS Terkait RUU Cipta Kerja dan Rencana Aksi Unjuk Rasa
Baca Juga : Gatot Nurmantyo Serukan Dukung Buruh Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
“Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat tidak mendengarkan aspirasi buruh,” ujar Epoy di sela sela aksi mogok kerja PT NPCB, Batam, Rabu, (07/10/2020).
Baca Juga : Omnibus Law Disahkan, Mahasiswa Makassar Tumpah Ruah ke Jalan
Baca Juga : Omnibus Law Ciptaker Akan Disahkan di Paripurna DPR, Kamis 8 Oktober
Aksi mogok kerja buruh menentang pengesahan UU Omnibus Law berlangsung di sejumlah kawasan industri di Kota Batam, Kepulauan Riau mulai Selasa (6/10/2020). Rencananya, mogok kerja ini akan digelar hingga Kamis (8/10/2020) mendatang.
(hsn)