Sudah 2 Tahun di PHK, PT Petrus Indonesia Juga Belum Bayarkan Pesangon 35 Karyawannya

BATAM – Nasib, sudah dua (2) tahun di PHK, mantan karyawan PT Petrus Indonesia juga belum mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.

Makbul salah satu mantan karyawan yang ikut di PHK pada akhir 2018 oleh pihak manajemen mengungkapkan, bahwa awal mulanya pada 2018, PHK itu terjadi tanpa adanya alasan yang jelas dari pihak PT Petrus Indonesia.

Akibat dari PHK itu, 35 orang karyawan menuntut keadilan untuk mendapatkan hak pesangonnya dari pihak perusahaan. Namun, hingga ke Dinas Tenaga Kerja kota Batam. Mereka juga tak mendapatkan titik solusi yang jelas.

Mantan Karyawan PT Petrus Indonesia tampak melakukan aksi menuntut hak pesangonnya.

Sehingga, 35 orang tersebut menempuh jalur hukum. Dengan menggugat PT Petrus Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjung Pinang.

Di PHI, PT Petrus Indonesia dinyatakan wajib membayar pesangon kepada 35 karyawan yang di PHK. Pesangon yang wajib dibayarkan senilai Rp. 2.251.052.488,45 (dua milyar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh dua ribu empat ratus dengan puluh delapan rupiah koma empat puluh lima sen).

“Di PHI kami menang. Dan pihak PT Petrus Indonesia wajib membayarkan pesangon kami senilai 2 milyar lebih. Namun mereka belum juga memenuhi kewajibannya,” kata Makbul.

Baca Juga : Beredar di Group Lurah Batam, Penulis Pesan Untuk Raup Suara RAMAH dan AMAN Ditelusuri Bawaslu?

Baca Juga : Tak Netral dan Akui Dukung Paslon RAMAH dan AMAN, Ketua PPS Mukakuning Diberhentikan

Bukan malah membayarkan hak 35 karyawannya, PT Petrus Indonesia malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Makbul mengungkapkan, bahwa gugatan kasasi PT Petrus Indonesia atas putusan dari PHI Tanjungpinang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 18 Juni 20 yang lalu.

“Di MA, gugatan kasasi mereka (PT Petrus Indonesia-red) ditolak. Dan tetap diwajibkan membayarkan pesangon sesuai yang telah ditetapkan oleh PHI Tanjung Pinang,” ungkapnya.

Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi PT Petrus Indonesia.

Setalah ditolaknya permohonan kasasi PT Petrus Indonesia ditolak oleh MA, pihak PT Petrus Indonesia juga belum memenuhi kewajibannya dan membayarkan pesangon 35 orang karyawan sesuai perintah Mahkamah Agung.

Dengan itu, Makbul menilai pihak PT Petrus Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Agung yang juga menguatkan putusan PHI Tanjung Pinang.

Sudah 2 tahun 1 bulan mereka berjuang untuk mendapatkan pesangonnya dibayarkan oleh PT Petrus Indonesia. Namun hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan. Dan hari ini, mereka 35 orang mantan karyawan melakukan aksi di depan PT Petrus Indonesia menuntut hak pesangon.

Sudah dua hari mereka melakukan aksi di depan perusahaan. Namun pihak manajemen juga belum menunjukkan etik baiknya.

Makbul bersama rekannya seperjuangan nya saat ditemui awak media AlurNews.com.

Lebih lanjut, kata Makbul, pihak PT Petrus Indonesia sempat menawarkan pembayaran pesangon. Namun nilai itu sangat jauh dari putusan MA. Sehingga pihaknya menolak.

“Penawaran mereka sekitar 600 juta, tentu sangat jauh dari putusan MA. Jadi kami menolak. Dan 600 juta itupun mau dicicil selama 3 kali. Jelas kami tidak mau,” tegasnya.

Baca Juga : Taba Tim Teknis DK: Jika Walikota Batam Cuti, Secara Otomatis Tidak Lagi Sah Jabat Ex-officio Kepala BP

Baca Juga : Janji Ansar Kasih Motor ke RT/RW, Harus Diproses Hukum

Dari akibat persoalan itu, Makbul bercerita, ada dampak buruk dari PHK tanpa pesangon tersebut. Dua rekannya yang ikut di PHK sepihak di gugat cerai oleh sang istri, lantaran tak memiliki pekerjaan alias tak memiliki penghasilan lagi.

“Akibat dari PHK ini, dua teman kami di gugat cerai sama istrinya. Yang satunya, selama bekerja di perusahaan ini, kawan ini membiayai kuliah istrinya. Karena sudah di PHK dan tak sanggup membiayai kuliah istrinya. Kawan ini di gugat cerai. Jadi kawan kami itu sekarang berada di kampung halaman,” cerita Makbul, ditemui di depan, Selasa, 13/10/20 pagi.

Pantauan AlurNews.com, tampak puluhan mantan karyawan itu masih melakukan aksi di depan PT Petrus Indonesia yang terletak di lot 16 citra buana industrial park 3, Batam Kota, Batam.

Mantan Karyawan yang menuntut hak pesangonnya masih bertahan di depan PT Petrus Indonesia.

Aksi yang mereka lakukan, untuk mengantisipasi kaburnya pihak manajemen PT Petrus Indonesia sebelum memenuhi kewajibannya. “Informasi yang kami terima, akhir tahun ini mereka (PT. Petrus Indonesia) sudah harus angkat kaki dari kawasan ini. Karena kontraknya sudah mau habis. Jadi untuk antisipasi mereka kabur, kami akan berjaga-jaga di depan perusahaan ini,” ujarnya.

“Jangan sampai mereka kabur sebelum bayar hak kami. Karena informasi nya, alat-alat mereka (PT Petrus Indonesia-red) sudah mulai di pindahkan ke daerah Tanjung Uncang,” ungkapnya lagi.

Makbul menambahkan, bahwa alasan PT Petrus Indonesia tidak sanggup membayar pesangon kepada 35 mantan karyawan nya, akibat perusahaan tersebut mengalami bangkrut. “Alasannya mereka bangkur. Tapi faktanya mereka masih melakukan perekrutan karyawan baru hingga saat ini,” terangnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, AlurNews.com masih mencoba mengkonfirmasi pihak PT Petrus Indonesia.(Dimas)