BATAM – Politisi Partai Hanura yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kepri Uba Ingan Sigalingging meminta kepada Bawaslu Kepri untuk bisa bertindak tegas atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Calon Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustin di kawasan Kabil beberapa waktu lalu.
“Perlu ada tindakan tegas dari Bawaslu. Jika itu memang dianggap melanggar, Bawaslu harus segera memprosesnya”.
“Jika tidak terdapat temuan pelanggran, maka harus diumumkan ke publik,” ucap Uba, Jumat (16/10/2020).
Ketidaktegasan Bawaslu itu diakui tim dari pasangan calon Isdianto dan Suryani ini, terlihat dari kasus PPS di Sei Beduk yang diduga mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu, ia menanti ketegasan Bawaslu Kepri terkait persoalan ini.
Menurutnya, Bawaslu dinilai kurang tegas dalam mengambil sikap.
Uba mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Kepri juga telah melakukan kunjungan ke Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
Pihaknya meminta Bawaslu bersikap Independen dan tidak berat sebelah.
“Kalau hal-hal seperti ini terus dibiarkan, saya khawatir Pilkada Kepri tidak berjalan aman,” ujarnya.
Sebelumnya ditempat terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri mulai menelusuri dugaan penggunaan aset negara dalam kampanye calon Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustin di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data & Informasi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Indrawan Susilo Prabowoadi, pada Jumat (16/10/2020) dihubungi mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut.
Indrawan mengatakan bahwa pihaknya belum memeriksa secara spesifik terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak terkait yang nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Sumber: Suryakepri.com