BATAM – Cak Ta’in Komari menepati janjinya melaporkan calon Gubernur Nomor Urut 3 Ansar Ahmad dan Marlin Agustina ke Bawaslu Kepri terkait janji politik pemberian motor kepada RT/RW se-Kepri sebagai Dugaan Tindak Pidana Pemilukada. Hal itu diatur dalam pasal 187A yang intinya menjanjikan memberikan sesuatu kepada seseorang agar melakukan sesuatu untuk yang menjanjikan.
” Kemarin saya sudah laporkan resmi ke Bawaslu Provinsi di Tanjung pinang, ” kata Cak Ta’in yang juga adalah ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 itu.
Baca Juga : Pernah Ditolak Mendagri, Akankah Janji Ansar Beri Sepeda Motor RT/RW Terkabul atau Gatot?
Baca Juga : Janji Ansar Kasih Motor ke RT/RW, Harus Diproses Hukum
Menurut Cak Ta’in, sebenarnya dari awal pihak nya sudah berencana melaporkan kasus tersebut, tapi karena ada beberapa hal teknis belum terlaksana. Tapi ternyata seijin perjalanan waktu, ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana pemilikada tersebut. ” Temuan terbaru yakni RW yang melakukan kegiatan politik memfasilitasi pasangan Ansar-Marlin di Batam dengan menggunakan kop surat dan stempel,” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, temuan surat RW tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa janji yang diucapkan calon tetap dijalankan di lapangan. ” ada hubungan hirarki, antara pemberi janji dan penerima janji. Ada pernyataan kemudian ada action sehingga pelanggaran terhadap pasal 187a tersebut semakin nyata.” jelas Cak Ta’in.
Awal Bulan Oktober 2020, hampir semua media memberitakan soal janji Cagub untuk memberikan motor kepada RT/RW. Kemudian muncul juga pamflet di facebook dari akun Bintan Kite dan ditag pada akun Ansar Ahmad, yang berkampanye menjanjikan motor itu.
Baca Juga : Ansar Janjikan RT/RW Se-Kepri Sepeda Motor, Cak Ta’in: Itu Pelanggaran Kampanye
Berita dan informasi soal janji pemberian motor sempat meredup, tapi kemudian mencuat lagi dengan ditemukan bukti baru yakni surat RW yang mengundang warga untuk kegiatan pasangan Ansar – Marlin.
Untuk itu, Cak Ta’in berharap Bawaslu Kepri benar-benar serius menindaklanjuti laporan dimaksud. “Kita berharap Bawaslu serius mengusut kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu itu, jangan main-main karena bukan siapa yang akan menang dipilgub, tapi siapa yang punya integritas dan patut dipilih ke depan.” papar Cak Ta’in. (Red)