Jika Berkaitan Petahana, Taring Bawaslu Batam Tumpul?

BATAM – Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) Ahmad Rosano kembali mengkritisi terkait rotasi pejabat di masa larangan jelang pilkada oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, M Rudi-Amsakar Achmad.

Mutasi pejabat yang dilakukan terhadap Kadisdukcapil Kota Batam Said Khaidar yang hanya berganti tempat dengan Kadispora Kota Batam Heriyanto pada pekan terakhir Juli 2020 dinilai melanggar aturan, yakni UU No 10 tahun 2016.

Baca Juga : Ansar Dilaporkan ke Bawaslu, Cak Ta’in: Janji Motor untuk RT/RW itu Pidana Pemilukada

Baca Juga : Rudi-Amsakar Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya?

Rosano kepada kepada awak media mengatakan, persoalan itu sudah diadukan ke Bawaslu Kota Batam beserta bukti-bukti otentik yang ada.

Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut, apalagi tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh petahana yang juga kini mencalonkan diri pada Pilwako Batam 2020 itu.

Rosano menilai, jika soal petahana atau menyangkut dengan dilaporkan nya M Rudi ke Bawaslu Batam. Taring Bawaslu Batam terkesan tumpul. Ada apa?

“Kenapa Wali Kota Batam yang juga petahana suka-suka lakukan rotasi yang menurut kami jelas melawan UU?. Tapi taring Bawaslu Batam ke petahana seperti tumpul?” kata Rosano.

Dikatakan, jika Bawaslu berasumsi hal itu seizin Mendagri, Rosano meminta semua berkas dicek dan ditindaklanjuti lebih transparan.

“Walikota Batam saat ini (petahana) melawan hukum terkait pelantikan dan memutasi dua kepala dinas (kadis) di Batam”.

“Kita tahu di mana jabatan Kadisduk adalah central strategis dalam penerbitan DPS (daftar pemilih sementara) dan DPT (daftar pemilih tetap) saat masuk tahapan pilkada. Hal ini sesuai aturan dilarang karena sudah jelas melabrak UU PULKADA 10/2016,” tegasnya.

“Bawaslu seharusnya mengkaji lebih dalam soal laporan yang telah di adukan. Kalau seperti ini, kita selalu berfikir, kenapa setiap berkaitan dengan petahana, taring Bawaslu Batam terkesan tumpul? Ada apa?” kata Rosano.

Dalam berita sebelumnya, warga Batam yang menamakan diri Brigade Nusantara Batam melaporkan mutasi pejabat oleh Rudi-Amsakar itu ke Bawaslu Batam.

Mereka mendesak, Bawaslu memberikan sanksi tegas karena hal serupa telah dilakukan di daerah lain.

Baca Juga : Diduga Ada Pelanggaran di Kampanye Marlin, Ketegasan Bawaslu Kepri Diragukan?

Baca Juga : Modus Silaturahmi Diselingi Kampanye, Surat Ampuh Oknum RT-RW di Batam Kerahkan Warga Untuk Calon Kepala Daerah

Seperti di Sumatera Selatan, terdapat kasus serupa yang akhirnya diambil keputusan oleh KPU. Bahkan Bawaslu RI juga merekomendasikan 6 pencalonan kepala daerah yang dibatalkan.

“Sudah seharusnya Bawaslu Batam memberikan Rekom pada KPU Batam untuk menolak Rudi-Amsakar sebagai Petahana saat mendaftar karena jelas melanggar UU PILKADA 10/2016 Pasal 71 khusunya Ayat 2 & 3”.

“Dalam UU itu sanksinya termaksud di ayat 5 (Petahana dibatalkan saat mendaftar”, tambah Rosano.

Bahkan jika hal itu tidak ada respon dan niat baik menindaklanjuti laporan, maka Rosano menduga Bawaslu dan KPU tidak netral. Hal itu pun ada aturannya.

“Saya menduga Mendagri dan Walikota Batam bekerjasama untuk melakukan ROTASI 2 kadis di batam dan sama sama secara terbuka melawan UU PILKADA No 10/2016 Pasal 71 di ayat 2 & 3 dan sanksinya ayat 5 (PEMBATALAN) Petahana jika melanggar dua ayat tsb dalam pasal 71. Sampai saat ini saya menunggu dari 3 bulan setelah audensi dan demo di bawaslu untuk membatalkan petahana yg semakin masif bergerak tanpa patuh pada hukum,” tegas Rosano.

Baca Juga : Beredar di Group Lurah Batam, Penulis Pesan Untuk Raup Suara RAMAH dan AMAN Ditelusuri Bawaslu?

Jika M Rudi dilaporkan, taring Bawaslu Batam terkesan tumpul, ada apa?

M Rudi (Petahana) bukan kali ini saja dilaporkan soal dugaan pelanggaran pemilu. Namun Rudi juga pernah dilaporkan pada Pileg dan pilpres pada 2019 yang lalu.

Rudi dilaporkan, diduga telah melakukan pelanggaran pemilu, mengkampanyekan Paslon 01 dan salah satu caleg DPR RI dalam acara resmi sebagai Kepala Daerah.

Salah satu warga Batam Harianto menjadi pelapor nya. Dalam proses pelaporan di Bawaslu Batam terkesan banyak kejanggalan yang diduga dilakukan pihak Bawaslu Batam.

Diantaranya, saat Bawaslu Batam memutuskan perkara tersebut dan menyatakan terlapor M Rudi dan Nyat Kadir tidak melakukan pelanggaran pemilu. Namun faktanya, banyak proses pemutusan perkara yang terkesan tidak sesuai peraturan.

Baca Juga : Tak Netral dan Akui Dukung Paslon RAMAH dan AMAN, Ketua PPS Mukakuning Diberhentikan

Baca Juga : Aneh, Rudi Daftar di KPU Batam Gunakan Ijazah SMA, Gelar SE dan MM Asli Atau Palsu?

Pelapor waktu itu mengungkapkan, bahwa Bawaslu Batam tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli nya. Padahal, pemeriksaan saksi ahli, salah satu proses yang tercantum di Peraturan Bawaslu.

Selain itu, kejanggalan lain. Ketika Bawaslu Batam telah menjadwalkan akan memeriksa kedua terlapor. Ketika itu, Bawaslu Batam melalui MR inisial salah satu komisionernya telah mengumumkan periksaan tersebut. Namun berselang beberapa jam, MR inisial salah satu Komisaris Bawaslu Batam itu secara tiba-tiba meminta berita jadwal pemeriksaan kedua terlapor untuk di hapus alias di hold.

MR beralasan, jika berita itu ada, maka terlapor tidak akan hadir dalam pemeriksaaan yang telah dijadwalkan. Diungkapkan dia, bahwa terlapor telah menghubungi ketua Bawaslu Batam agar tidak ada satu media pun yang mempublikasikan saat akan diperiksa dan atau ketika periksa.

“Tak bisa di hold dulu berita nya. Karena tadi pak Rudi telpon Reza (Ketua Bawaslu Batam-red) minta jangan ada dipublik. Kalau dia ada dipublik, besok dia (Rudi) tak mau hadir,” ucap MR inisial salah satu komisioner Bawaslu Batam saat menghubungi pelapor pada 2019 yang lalu.

Baca Juga : Ruangan di Gedung ATB Tak Pernah Terisi, Kepala BP Batam Diduga Lakukan Pembohong Publik

Sikap salah satu komisioner Bawaslu Batam itu terkesan menunjukkan ketidak profesionalan dan patut diduga sarat konspirasi.

Tak hanya sampai disitu saja, pelapor salah satu warga Batam mengungkapkan, Bawaslu Batam diduga tidak pernah memeriksa kedua terlapor. Sebab, beberapa kali pelapor meminta foto dokumentasi terlapor saat diperiksa Bawaslu Batam di publikasi, Bawaslu Batam terkesan gagap dan selalu tidak merespon pelapor.

“Saya sebagai pelapor di 2019. Berapa kali minta bukti pemeriksaan nya, seperti foto. Bawaslu Batam tak pernah mau buka ke publik atau memberikan ke saya. Padahal itu menjadi bukti, apakah keduanya benar-benar pernah diperiksa?” kata Harianto warga Batam yang pernah melaporkan M Rudi ke Bawaslu Batam 2019 yang lalu.

“Saksi ahli saya saja tidak pernah diperiksa. Dan rekamanan pembicaraan saya dengan salah satu komisioner Bawaslu Batam masih tersimpan. Saat itu dia minta berita jadwal pemeriksaan kedua terlapor di hold. Apa itu gak janggal,” ungkapnya.

(Dms)