Kunker ke Kanwil Kepri, Ini Arahan Irjen Kemenkumham RI

Komjen Pol Andap Budhi Revianto Irjen KemenkumHam RI
Komjen Pol Andap Budhi Revianto Irjen KemenkumHam RI

TANJUNGPINANG – Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (22/10/20).

Dalam kunjungan kerjanya ini, Jenderal Bintang Tiga ini memberikan arahan tentang Optimalisasi Pengawasan Wujudkan Jajaran Kementerian Hukum dan HAM PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) di hadapan Kakanwil Agus Widjaja, para Pimti Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi serta para pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kepri.

Baca Juga : Disapa Iman, Samosir Penjual Buah Spontan Tulis Kata ‘No 1 di Hati’ dan Teriak: Pak Soerya Kami Siap Mendukung!

Mengawali arahannya di aula Ismail Saleh, yang turut disaksikan oleh seluruh jajaran pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kepri melalui virtual, Irjen Kemenkumham Komjen Pol Andap Budi Revianto yang sebelumnya pernah menjabat Kapolda Kepri ini menyampaikan tentang Omnibus Law yang mana merupakan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk melakukan Reformasi Struktural dan Percepat Transformasi Ekonomi.

“Kenapa Undang Undang Cipta Kerja ini sangat kita butuhkan karena saat ini kebutuhan akan lapangan kerja sangat mendesak khususnya disektor padat karya, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru  dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan semakin memudahkanUsaha Mikro Kecil (UMK) buka usaha baru dan yang paling terpenting adanya penyederhanaan sistem perizinan secara elektronik sehingga pungli dapat dihindari,” ucapnya.

Namun sangat disayangkan sekali, adanya disinformasi terhadap substansi UU Cipta Kerja dan berita hoax beredar di media sosial mengakibatkan gelombang penolakan terhadap UU ini di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itulah diperlukan peran kita khususnya di jajaran Kemenkumham untuk memainkan peran sebagai penyampai informasi yang benar kepada masyarakat luas sehingga masyarakat tidak salah kaprah dalam memahami isi UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.

Baca Juga : Jika Berkaitan Petahana, Taring Bawaslu Batam Tumpul?

Ia mengingatkan kembali tentang arahan Presiden Jokowi dalam siaran pers beberapa waktu yang lalu terkait dinamika Covid-19. Dimana Presiden Jokowi dalam siaran persnya mengajak masyarakat untuk hidup berdampingan dengan Covid-19 ini.

“Namun bukan berarti  menyerah atau menjadi pesimistis karena kita masih bisa produktif dan beraktivitas dengan menjalani tatanan kehidupan baru yang mengedepankan protokol kesehatan,” katanya.

Pada kesempatan ini, pria lulusan Akabri Angkatan 1988 B itu juga menyampaikan 7 fokus utama, yang merupakan tindak lanjut atau penjabaran arahan Menteri Hukum dan HAM Lasonna Laoly kepadanya saat pelantikan tanggal 4 mei 2020, yaitu :

1.Terobosan kreatif atasi tantangan tingkatkan moralitas dan etika pegawai.

  1. Peningkatan pengawasan pelayanan publik, administrasi keuangan, disiplin pegawai (zero mistake).
  2. Jaga dan tingkatkan indeks integritas sehingga menjadi lebih baik.
  3. Jangan beri ruang KKN.
  4. APIP sebagai “role model” integritas, harus benar-benar dijaga sebagai quality assurance.
  5. Deteksi dini berbagai penyimpangan (early warning system).
  6. APIP harus bisa antisipasi fraud berbagai penyimpangan.

“Di dalam membangun sistem pengawasan “SECARA HOKI” yaitu “Holistok Komprehensif dan Integral” kita lakukan internal mengawasi internal, eksternal mengawasi internal. Mari saling mengingatkan dalam hal kebaikan termasuk mengingatkan kepada diri sendiri,” imbuhnya.

Beliau juga menjelaskan tentang peran strategis Inspektorat Jenderal yang dirangkum kedalam model 4-CO yaitu, Consultative Role, Compliance Role, Coordinate Role, Corrective Role.

“Tingkatkan terus 5 aspek dalam mencapai Target Kinerja yaitu Indeks Integritas, Indeks RB, Penyelesaian Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Indeks Pelayanan publik dan Indeks Kepuasan Masyarakat. Jangan gampang berpuas diri atas apa yang telah kita capai saat ini namun sebaliknya kita harus terus berbenah diri menuju pelayanan publik prima, terus saling mengingatkan tentang kebaikan, jangan mengulang kesalahan yang sama. Lakukan perencanaan yang baik, hal yang menjadi kebiasaan kita berawal dari pembiaran pelanggaran yang kecil sehingga menjadi pelanggaran yang besar,” harapnya.

Sebelum menutup arahan, Irjen juga mengapresiasi kinerja Kanwil Kepri yang berhasil masuk ke dalam peringkat 10 besar satker yang lolos usulan WBK/WBBM ke TPN.  Harapannya satker-satker dilingkungan Kanwil Kepri mampu memberikan kontribusi positif terhadap target capaian satker WBK/WBBM oleh Menkumham.

“Yaitu 70% dari keseluruhan satker yang diusulkan ke TPN akan mampu meraih predikat WBK/WBBM yang mana ini berarti 467 usulan satker saat ini minimal 327 satker mampu meraih predikat tersebut,” pungkasnya.(BK)