BATAM – LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) mengirim surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status Alias Wello terkait dugaan korupsi Rp. 5,8 triliun Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, Supian Hadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu sudah lebih setahun mengendap di-KPK. Padahal nilai kerugian negara berdasarkan pernyataan KPK lebih dari Rp5 triliun, jauh lebih besar dibanding kasus BLBI dan Bank Century.
“Kami berharap KPK dapat secepatnya memperjelas status Alias Wello Terkait Dugaan Korupsi Tambang di Kotim, di mana mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alias Wello saat ini menjabat sebagai Bupati Lingga 2016-2021, sedang maju sebagai Calon Bupati Bintan pada Pilkada 2020. Jangan terkesan main-main dalam penuntasan kasus korupsi, apalagi sudah masuk proses penyidikan..! “ kata Cak Ta’in Komari, SS, Ketua Kodat86 kepada media ini, Minggu 25/10/20.
Baca Juga : Senyum Sumringah Mak Jon Saat Iman Beli Pakaian Seken
Cak Ta’in juga menyatakan akan segera mendatangi KPK di Jakarta untuk itu mendesak KPK segera memperjelas status Alias Wello dalam penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah tersebut.
Menurut Cak Ta’in, Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019, belakangan dipanggil lagi oleh KPK yakni 22 Juli 2020 tapi tidak datang, dan kemudian dipanggil lagi 24 Agustus 2020. Tapi tidak juga ditahan oleh KPK.
“Masyarakat Kepri, Bintan khususnya punya kepentingan mengetahui apakah Alias Wello tetap berstatus sebagai saksi atau bisa ditingkatkan sebagai tersangka? KPK harus mempertegas status Alias Wello dalam kaitan dengan kasus Supian Hadi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan di Kotim itu. Masyarakat Bintan jangan sampai dirugikan dengan disodorkan calon pemimpin yang sudah masuk dalam daftar KPK untuk segera dituntaskan, mengingat peran Alias Wello pada usaha tambang di Kotim tersebut sangat vital sebagai peran utama. Rasanya tidak masuk akal kalau Bupati Kotim saja sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi pelaksananya di lapangan yang mungkin mendapatkan keuntungan jauh lebih besar statusnya akan aman saja.” Jelasnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, surat ini guna menjawab tantangan pernyataan Ketua KPK Firli, yang tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah yang perlu ditindaklanjuti secara nyata. Artinya, kasus-kasus yang menyangkut calon kepala daerah harus dipertegas agar masyarakat mengetahui secara persis siapa yang akan dipilih dalam pilkada dan tidak akan dirugikan di kemudian hari.
Alias Wello dikaitkan dengan kasus Bupati Kotim karena statusnya sebagai Direktur PT. Aries Iron Mining dan mantan Direktur Utama PT. Fajar Mentaya Abadi (PMA) Bupati Kotim menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di atas lahan 1.671 hektar kepada PT. PMA, sementara izin lingkungan atau Amdal dan izin lainnya belum lengkap.
Rumah yang diduga milik Alias Wello di Sei Jang sudah digeledah KPK pada 21 Agustus 2019. Yang bersangkutan juga pernah diperiksa KPK di Mapolres Barelang. Karena posisi Alias Wello sangat strategis dalam perusahaan tersebut maka status oleh KPK itu menjadi sangat penting dengan pencalonan dalam Pilkada Bintan. “ Jangan masyarakat Bintan dirugikan ketika yang bersangkutan terpilih kemudian ditangkap KPK.” Ujar Cak Ta’in.
Bupati Kotim, Supian Hadi menjadi tersangka karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,8 Triliun dan 711.000 US dolar yang dihitung dari eksplorasi hasil tambang bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT.PMA, BI (Billy Indonesia), dan AIM.
Supian Hadi dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dia diduga menyalahgunakan izin tambang berkutat tahun 2010 hingga 2012 di Kotim, Kalteng.
Baca Juga : Jika Berkaitan Petahana, Taring Bawaslu Batam Tumpul?
Desakan terhadap KPK ini juga terkait pernyataan Ketua KPK yang tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah. Saat ini yang bersangkutan (Alias Wello) kan baru sebagai calon Bupati Bintan, lebih bagus kalau statusnya diperjelas. Jangan seusai pilkada dijadikan tersangka bahkan ditahan, maka masyarakat Bintan yang dirugikan.
“Atas berbagai pertimbangan di atas, kami mengirim surat kepada pimpinan KPK terkait persoalan tersebut. Status Alias Wello harus diperjelas kaitannya dengan dugaan korupsi Tersangka Bupati Kotim Supian Hadi, supaya memberikan kepastian hukum bagi Beliau sendiri dan masyarakat. “ tambah Cak Ta’in.(Dimas)