BATAM – Usai mendapatkan laporan dari seorang warga Batam Fransiscus Eddy (51) yang menjadi korban penipuan (Hipnotis). Jajaran Polsek Sagulung langsung mengambil tindakan gerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku.
Pelaku yang diamankan berjumlah dua (2) orang. Yakni tersangka Atin Syamsudin (47) dan tersangka Erwansyah (44).
Penangkapan kedua terduga pelaku pun dilakukan oleh Opsnal unit Reskrim Polsek Sagulung yang di pimpin langsung AKP Yusriadi Yusuf, SIK.,MH, pada 28 Oktober 2020, sekira pukul 16:00 wib.
AKP Yusriadi Yusuf, SIK.,MH mengungkapkan, saat korban sedang mengambil uang didalam atm Fanindo, korban dijumpai oleh seorang pelaku. Kemudian, membawa korban kedalam mobil, pada saat didalam mobil korban ditawarkan batu merah delima, kemudian korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), beserta kartu ATM.
Modusnya, usai korban menyerahkan ATM dan sejumlah uang ke Pelaku. Pelaku menyuruh korban melaksanakan wudhu di masjid darul gufron, dengan alasan agar barang yang ditawarkan tersebut menyatu dengan korban, dan setelah korban turun dari mobil, dan selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan korban, dan setelah di cek ternyata uang yang ada di atm korban sudah habis.
Baca Juga : Lagi, Kapolsek Sagulung Putra Asal Bugis Bone ini Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 40 Unit
Atas kejadian tersebut, korban (pelapor) mengalami kerugian sekitar 34.129.000 (Tiga puluh empat juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Dan saat sadar sejumlah uang nya telah raib di gondol si pelaku hipnotis. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung Selasa tanggal 27 oktober 2020, sekira pukul 10.30 wib.
Tak menunggu lama, 28 Oktober sehari setalah kejadian. Jajaran Polsek Sagulung langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
AKP Yusriadi mengatakan, Setelah tim opsnal mendapat laporan tentang Penipuan dengan modus HIPNOTIS tersebut. kemudian telah mendatangi TKP serta mendapati petunjuk berdasarkan analisa CCTV.
Setelah dilakukan beberapa rangkaian Lidik, kata dia, diketahui identitas pelaku. Selanjutnya didapati Informasi terpecaya bahwa keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya di Bukit Palem HILL Bukit Senyum Kecamatan Batu Ampar.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya. Di wilayah Batu Ampar,” kata AKP Yusriadi.
Tak berhenti disitu, jajaran Polsek Sagulung terus melakukan pengembangan usai mengamankan pelaku pertama. Dari hasil interogasi pelaku pertama yang berhasil diamankan terlebih dahulu. Jajaran Polsek Sagulung kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya yang ditangkap di Pinggir Jalan pasar Jodoh arah tos 3000, Batu ampar dan mengamankan barang bukti.
“Selanjutnya kita bawa para pelaku kerumahnya di wilayah Batu Aji untuk mengambil barang bukti atau alat yang digunakan pelaku. Disana kita berhasil mengamankan batu delima merah yang dijadikan modus atau alat untuk melancarkan aksi kejahatan para pelaku,” ungkapnya.
Usai mengamankan kedua para pelaku, Unit Reskrim Polsek Sagulung juga mengamankan barang bukti,1(satu) unit Mobil Toyota Avanza Hitam BP 1265 HF, Uang Tunai Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus), 2 (dua) unit HP milik korban, 2 (dua) unit HP milik pelaku, 10 buah batu merah delima (alat yang digunakan), 4 (empat) helai kain berwarna merah, 19 (sembilan belas) buah kartu simcard, 10 (sepuluh) buah memory card.
Selain melakukan tindak pidana penipuan, pelaku juga diketahui sering melakukan pencurian sepeda motor. Dari pengakuan pelaku. Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 12 kali di berbagai daerah di Batam.
“Dari pengakuan pelaku. Pelaku juga melakukan pencurian motor berulang kali sebanyak 12 kali di enam wilayah di Batam. Baik itu didaerah Sagulung, Batam kota hingga Nongsa,” jelasnya.(red)