TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang Rahma akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Jumat (13/11/2020) malam. Rahma dipanggil polisi terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau (Kepri).
Rahma datang ke ruangan Satreskrim didampingi Hendie Davitra selaku penasihat hukum. Mereka datang sekira pukul 18.40 WIB. Padahal, Rahma dijadwalkan dimintai keterangan sore tadi.
Saat tiba di kantor polisi, Rahma tampak tertunduk lesu. Tidak ada kata yang keluar dari dalam maskernya kepada wartawan yang menunggunya.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan pemeriksaan terhadap Rahma.
“Tadi ada menghubungi kami minta diundur jamnya, karena beliau rupanya ada kegiatan sehingga minta diundur habis Maghrib (tadi),” kata AKP Rio, Jumat malam.
Pemeriksaan Rahma merupakan tindak lanjut dari laporan polisi oleh Bawaslu Tanjungpinang yang menetapkan kegiatan bagi-bagi masker Rahma sebagai dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
Sebelumnya, Kamis (12/11/2020), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari terlebih dahulu diperiksa polisi sebagai saksi dipanggil dan diperiksa Polisi atas temuan pembagikan masker dan brosur pasangan calon Ansar Ahmad-Marlin Agustina yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang pada 29 Oktober 2020 lalu. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Ketika akan diperiksa oleh Bawaslu Tanjungpinang, Rahma selalu mangkir. Dan ketika dipanggil polisi. Rahma akhirnya memenuhi panggilan tersebut.(SK)