Aniaya Pacar Saat Ditagih Uang Bulanan, Pengusaha di Batam Dilaporkan ke Polisi

pengusaha batam aniaya pacar
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Seorang pria berinisial AK (45) dilaporkan oleh wanita berinisial W (25), atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya pada Senin (24/11/2025) lalu di salah satu hotel yang berada di kawasan Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.

Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto saat dikonfirmasi. Noval menyebut berdasarkan laporan, korban dianiaya oleh pelaku setelah menagih janji uang bulanan.

“Benar kami menerima laporan dari seorang wanita yang dianiaya oleh pacarnya di kamar hotel. Awal permasalahan dikarenakan jatah uang bulanan,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (11/12/2025).

Saat ditanyakan mengenai keberadaan pelaku yang diduga merupakan salah satu pengusaha di Batam, pihak Kepolisian menolak berkomentar lebih lanjut.

Saat ini pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan, sembari menunggu hasil visum terhadap korban. Hal ini diperlukan mengingat korban baru melakukan laporan resmi, setelah dua minggu usai penganiayaan terjadi.

“Saat korban datang, berdasarkan penglihatan kasat mata lukanya sudah tidak ada. Kami mengarahkan korban untuk melakukan visum,” ujarnya. (nando)