Iman Besar FPI Jadi Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Upaya Jemput Paksa

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (ft.istimewa)

JAKARTA,AlurNews.com – Usai mengumumkan status tersangka, penyidik ​​Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Selain Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga menetapkan tersangka ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab.

Kemudian, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara.

“Keenam tersangka ini Polri dalam hal ini kami akan upaya paksa,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Menurut dia, Upaya penjemputan paksa itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan prosedur operasional standar (SOP) polisi.

Kombes Yusri menjelaskan, bahwa upaya paksa itu dilakukan dengan dua cara pemanggilan dan penjemputan paksa alias penangkap.

Pemanggilan akan dilakukan terhadap tersangka yang saat ini masih berstatus saksi, mau memenuhi panggilan penyidik.

Terhadap tersangka yang tidak memperhatikan pemantau penyidik ​​saat masih berstatus, akan dilakukukan upaya penangkap.

“Upaya paksa sesuai perundanga-undangan, apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkap,” tegas Kombes Yusri.

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, Habib Rizieq Shihab dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

(Candra)