Jadi Rajagukguk Apresiasi Terbentuknya Pengawas BP Batam

Kadin Batam
Jadi Rajagukguk, Ketua Kadin Kota Batam. Foto: Istimewa

BATAM,AlurNews.com – Menanggapi pembentukan dewan pengawas di lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Jadi Rajagukguk Ketua Kadin Kota Batam memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas keputusan Kepala BP Batam itu.

Ia menilai, pembantukan tersebut merupakan hak prerogratif Kepala BP Batam, dan tentuanya sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kinerja BP Batam.

“Terkait pengangkatan anggota pengawas itu hak prerogratif Kepala BP Batam, siapapun yang dipilih dan diangkat itu pilihan terbaik Pak Kepala BP Batam, kita harus menghargai keputusan itu,” kata Jadi melalui pesan whatsAppnya, Sabtu, 23/1/21.

Ditanyakan mengapa namanya tidak masuk sebagai salah satu pengawas di BP Batam, Jadi lagi-lagi menanggapi dengan santai. Padahal, di dalam surat keputusan Kepala BP Batam itu malah terdapat nama Syamsul Bahri Nasution alias Syamsul Paloh, Ketua Granat Kepri.

Jadi Rajagukguk Ketua Kadin Kota Batam menyebut, bahwa pihaknya melalui Kadin telah bermitra dan telah mengawasi kinerja BP Batam selama ini.

“Saya sebagai Ketua Kadin Batam selama ini sudah sebagai mitra pemerintah, termasuk BP Batam. Fungsi Kadin itu kan sebagai mitra strategis, bersama-sama membangun ekonomi, dengan memberikan masukan terkait semua kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan sebelumnya di diskusikan. Dan selama ini juga saya sebagai Ketua Kadin Batam sudah mengawasi semua kebijakan yang dikeluarkan oleh BP Batam,” ungkap Jadi.

Lebih lanjut kata Jadi, jika diminta pun ia akan menolak menjadi pengawas di lingkungan internal BP Batam, karena selain sulit untuk melalukan pengawasan, juga ia mengaku sedang bekerjasama dengan BP Batam dalam rangka mengembangkan, mengembalikan imun ekonomi di kota Batam.

“Kalaupun saya diminta, saya akan menolak, karena kalau masuk didalam internal BP Batam sebagai pengawas justru akan lebih sulit untuk menilai dan itu kan sama saja saya kerja di BP Batam. Sementara Kadin dan BP Batam sedang bekerjasama untuk mengembangkan, mengembalikan imun ekonomi di Batam,” jelasnya.

Untuk itu, ia kembali menyebut bahwa pengangkatan ataupun pembentukan Ketua dan anggota pengawas di lingkungan BP Batam adalah hak prerogratif Kepala BP Batam.

Dan atas dipilihnya beberapa nama diluar BP Batam itupula, Ketua Kadin Batam yang juga merupakan ketua DPW Perindo Kepri malah memberikan ucapan selamat.

“Saya ucapkan selamat dan sukses. Kita semua tentu berharap semoga anggota pengawas yang telah dipilih dan diangkat bisa bekerja dengan baik dan amanah, agar kinerja BP Batam sebagai penyelenggara FTZ Batam lebih maksimal sesuai kebutuhan dunia usaha,” ucapnya.

Dalam berita sebelumnya, ketua merangkap anggota pengawas untuk lingkungan BP Batam diisi, mulai dari Wakil Kepala BP Batam, Deputi III, hingga beberapa direktur yang menjabat di BP Batam.

Sedangkan untuk anggota pengawas, diisi beberapa nama seperti kader NasDem, Horjani Hutagalung, Syamsul Bahri Nasution alias Syamsul Paloh, Rinaldi Samjaya, Wakil Ketua Kadin Batam yang juga merupakan Pimpinan Redaksi disalah satu media lokal di Kepri dan beberapa nama lainnya.

Berikut susunan ketua dan anggota pengawas di lingkungan BP Batam yang dibentuk oleh Muhammad Rudi, Ex-officio Kepala BP Batam :

Susunan Anggota pengawas badan usaha pelabuhan BP Batam

  1. Syahril Japarin, yang merupakan Anggota Bidang Pengusahaan, menjabat sebagai Ketua merangkap anggota pengawas badan usaha pelabuhan BP Batam.
  2. Mulyadi Iskandar, Direktur Evaluasi dan Pengendalian yang baru saja dilantik ditunjuk sebagai Anggota pengawas.
  3. Horjani Hutagalung, yang merupakan Kader NasDem dan pernah jadi caleg NasDem, ditunjuk sebagai Anggota pengawas.
  4. Syamsul Bahri Nasution, yang menurut informasi adalah nama asli dari Syamsul Paloh Ketua Kadin Kota Batam, ditunjuk sebagai Anggota pengawas.
  5. Teuku Jaya Nur, diketahui juga orang dekat Rudi, ditunjuk sebagai anggota pengawas.

Sedangkan untuk susunan anggota pengawas badan usaha rumah sakit BP Batam:

  1. Enoh Suharto Pranoto yang merupakan Plt. Anggota Bidang Kebijakan Strategi, ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota.
  2. Asep Lili Holiluloh yang merupakan direktur peningkatan kinerja dan manajemen risiko ditunjuk sebagai anggota.
  3. Indra Yanti, Ketua IDI Kota Batam ditunjuk sebagai anggota.
  4. Dr. Teuku Afrizal, menurut informasi, merupakan Anggota DPRD Provinsi Kepri dari fraksi NasDem, ditunjuk sebagai anggota.
  5. Dr. Ibrahim yang merupakan Asosiasi Rumah Sakit ditunjuk sebagai anggota.

Susunan anggota pengawas badan usaha fasilitas dan lingkungan BP Batam:

  1. Sudirman Saad yang merupakan anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota.
  2. Arham S Torik, direktur restrukturisasi ditunjuk sebagai anggota.
  3. Rinaldi Samjaya yang menurut informasi adalah Wakil Ketua Kadin Batam ditunjuk sebagai anggota.
  4. Lukman Rifa’i yang juga menurut informasi adalah orang dekat Rudi ditunjuk sebagai anggota.
  5. Sudirman Dianto yang diketahui merupakan Ketua relawan/timses Rudi-Amsakar, Ketua Dewan Pendidikan Batam, ditunjuk sebagai anggota pengawas.

Sementara, untuk susunan anggota pengawas badan usaha bandar udara, teknologi informasi dan komunikasi BP Batam:

  1. Purwiyanto, wakil kepala ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota.
  2. Dendi Gustinandar Kepala Biro Humas promosi dan protokol ditunjuk sebagai anggota.
  3. Iskandar Alamsyah yang diketahui Ketua KONI Batam ditunjuk sebagai anggota.
  4. Makmur AT yang menurut informasi merupakan caleg 2019 dari NasDem ditunjuk sebagai anggota.
  5. Anasrudin yang menurut informasi merupakan orang dekat Rudi juga ditunjuk sebagai anggota.

Ketua serta anggota pengawas ini juga memiliki masa kerja/jabatan lima tahun (5). Selain itu, sesuai surat tersebut. Anggota pengawas memiliki atau mempunyai tugas cukup strategis.

Yakni, mengkaji dan memberikan pendapat kepada Kepala melalui Anggota mengenai usulan konsep rencana strategis dan rencana bisnis anggaran badan usaha.

Kemudian, melalukan pengawasan terhadap pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan kegiatan operasional yang dilakukan oleh pimpinan badan usaha.

Selain itu, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, memberikan masukan, yang meliputi: Penguatan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, sistem teknologi informasi, kebijakan mutu dan pelayanan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pengadaan barang/jasa dan pelaksanaannya dan potensi benturan kepentingan yang dapat menggangu pelaksanaan tugas badan usaha.

(Dms)