Hore, Penerapan Retribusi Lewat Jalan Lintas Piayu-Punggur Ditunda

Duriangkang
(Ft.istimewa)

BATAM,AlurNews.com – Sebelumnya masyarakat Bagan Piayu resah terhadap munculnya spanduk pemberitahuan yang terpasang dipagar masuk jalan dam Duriangkang.

Dalam spanduk itu, bertulis sosialisasi penerapan pass jalan lintas Bagan : Kabil Dam Duriangkang kendaraan roda dua.

Tarif pass yang akan dipungut kepada pengendara sepeda motor roda dua berkisar, Rp 2.000, untuk sekali lewat dan atau berlangganan dengan tarif Rp. 95.000,- / bulan.

Penerapan pass jalan itu diambil BP Batam sesuai Peraturan Kepala (Perka) nomor 28 tahun 2020 tentang jenis tarif layanan yang mencakup tarif layanan air baku, tarif layanan air limbah dan tarif layanan daerah tangkapan air.

Namun setelah mendapatkan kritikan dan penolakan dari berbagai pihak, bahkan masyarakat yang seringkali melintas di jalan tersebut. BP Batam pun bakal melakukan revisi kembali.

BP Batam melalui Ibrahim Koto, General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan menegaskan bahwa pemberlakuan tarif masuk tersebut sesuai dengan peraturan yang terkait dalam Badan Layanan Umum (BLU), dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

Dan itu semua tertuang dalam PP Nomor 6/2011, PMK nomor 129/2020 dan PMK nomor 59/2020 tentang pengelolan aset BP Batam.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka setiap BLU yang mengeluarkan atau menerbitkan atau memberikan layanan atau jasa, dimungkinkan menarik tarif atas layanan dan jasa tersebut,” tegasnya.

Dan itulah, yang dipahaminya sebagai dasar hukum untuk pengenaan tarif yang sekarang ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

“Karena pro dan kontranya menyangkut kompleksitas dari pada masyarakat, maka kita (BP Batam) akan melakukan revisi. Dan insya alllah dalam waktu dekat. Oleh karena itu, pengenaan tarif yang terkait dengan akses masuk dan keluar di kawasan tersebut sementara tidak kita berlakukan (ditunda),” jelasnya.

Mengingat belum ada solusi dari pemerintah terkait ini. Maka akan diberlakukan pengetatan untuk kendaraan roda dua yang masuk maupun melintas di kawasan tersebut.

“Jadi masyarakat yang lewat menggunakan roda dua dipersilahkan untuk melewati dan tidak diperbolehkan berhenti atau parkir di tubuh bangunan (di tengah,red) Waduk Duriangkang,”jelasnya.

(ID/dms)