BATAM,AlurNews.com – Entah kapan, hati pemerintah daerah terketuk melihat kondisi di jalan Laksamana Bintan. Katanya Insfratruktur Kota Batam sudah indah. Kok masih ada jalan yang berlobang? Itulah kata yang menggambarkan kondisi jalan protokol dari Simpang Franky menuju Gelae hingga Sungai Panas.
Pantauan media ini, Selasa, 2 February 2021, pengendara roda dua dan roda empat tampak kesulitan melalui jalan tersebut. Para pengendara mau tidak mau mengurangi kecepatan kendaraannya.
Edi salah satu warga sekitar yang ditemui media ini menuturkan, kondisi jalan berlobang tersebut telah banyak memakan korban lakalantas, tak sedikit korban berasal dari pengendara sepeda motor.
“Sudah tak terhitung yang kecelakaan disitu, gara-gara lobang itu. Apalagi kalau malam hari. Pengendara kadang sulit menghindari lobang itu. Apalagi lobang nya cukup besar,” ungkap Edi, Selasa, 2/2/21.
Beberapa hari yang lalu, kata Edi, seorang pengendara sepeda motor yang merupakan seorang wanita mengalami lakalantas sekitar pukul 19:00 Wib malam, lakalantas itu terjadi tak jauh dari SPBU jalan Laksamana Bintan.
“Empat atau lima hari yang lalu lah, ada perempuan yang jatuh juga gara-gara lobang itu. Mungkin dia coba menghindar, tapi tak bisa lagi. Yaa kecelakaan. Cukup parah juga kayaknya. Korbannya itu berboncengan,” ungkap dia.
“Adapun yang ditambal, tambalannya itu kurang rata, jadi berbahaya juga buat kita pengendara,” jelasnya.
Edi berharap, Pemerintah daerah segera melakukan perbaikan terhadap jalan rusak tersebut. “Yaa,, kita harapkan pemerintah daerah segera bagusin tuh jalan. Jangan nunggu korban jiwa dulu baru diperbaiki. Katanya pak Walikota Batam kan jalan Batam sudah bagus, sudah indah. Kok masih ada yang berlobang?, kata Edi.
Sementara itu, Ayu seorang pengendara sepeda motor yang saat itu melalui jalan tersebut juga menuturkan hal yang sama. Ia mengaku sangat kesulitan melalui jalan yang penuh lobang tersebut.
“Jalannya bahaya banget, sudah tak rata, banyak lobang besar pula. Pemerintah kok seperti tak peduli yaa?, cetusnya.
Ayu mengaku pernah hampir mengalami lakalantas di jalan Laksamana Bintan. “Dulu saya bawa motor, hampir saya jatuh. Untungnya saya kuat pegang stang motor. Kalau tidak jatuh lah itu,” ceritanya.
Ia pun berharap, pemerintah melalui Dinas terkait segera melakukan perbaikan. “Inikan sudah sering disampaikan. Pemerintah jangan diam ajalah. Kalau memang dananya belum ada, dibuatlah cepat. Kan para pejabat bisa patungan tuh untuk perbaiki jalan ini. Kasian pengendara,” harapnya.
Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak
Dilansir dari website hukumonline.com, Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
“Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera,” kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno.
Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa, kata Djoko.
“Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut,” ujar dia.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, kata Djoko, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. “Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum,” jelas dia.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Djoko menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. “Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jalan yang abai bisa terkena sanksi hukum,” kata Djoko.
Djoko meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut.
(Dms)