BATAM,AlurNews.com – LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (KODAT86) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dan mengawasi proyek pembangunan infrastruktur jalan, parit dan pendestrian Lingkar Madani Sadai yang diduga sarat permainan. Proses tender proyek diduga menyalahi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua KODAT86, Cak Ta’in Komari menanggapi kelanjutan proyek tersebut karena publik tidak mendapatkan informasi yang benar dan lengkap.
” Mumpung penyidik KPK ada di Kepri, jadi sekalian kita menyampaikan informasi soal proyek lingkar Madani Sadai. Biar menjadi atensi dan perhatian mereka juga di sini..!” kata Cak Ta’in.
Menurut Cak Ta’in, kehadiran penyidik KPK yang sedang memeriksa beberapa pejabat di BP Bintan bisa menjadi angin segar untuk pemeriksaan proyek di BP Batam. ” menurut saya ada yang salah dalam pelaksanaan lelang hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan tersebut.” Ujarnya.
Lebih lanjut, Cak Ta’in menyampaikan, proyek senilai Rp 23 miliar itu diduga ada yang tidak beres karena perusahaan pemenang tender masuk daftar blacklist LKPP. ” pengumuman blacklist itu hanya satu bulan setelah dinyatakan sebagai pemenang tender, kan keluar nya daftar blacklist tidak ujuk-ujuk, tapi ada proses mendahului..” jelasnya.
Ditambahkan Cak Ta’in, pihaknya akan segera mengirimkan ke KPK sebagai tindak lanjut seruan yang disampaikan melalui media. “kita akan segera tindak lanjuti dengan laporan resmi nya.” Ujarnya
(rls)