BATAM,AlurNews.com – Ternyatan pekerjaan pemotongan kapal Acacia Nassau berbendera Bahamas di tengah laut perairan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam belum ada memiliki izinnya.
Hal itu diakui langsung oleh pihak PT Graha Trisakti Industri (Paxocean) yang mengerjakan pemotongan kapal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di Komisi I DPRD Kota Batam, yang dipimpin oleh Budi Mardiyanto, Senin (1/3/2021).
“Saat ini pemotongan kapal itu sudah 50 persen.
Barang yang sudah dipotong itu sebagian sudah ada keluar dari lokasi dan sebagian juga sudah dijual,” ucap Supri perwakilan dari PT Graha Trisakti Industri.
Kasi tata kelola pelabuhan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam, Kastono mengatakan, KSOP Batam tidak ada memberikan izin untuk pemotongan kapal Acacia Nassau tersebut, untuk izinnya itu harus dari KSOP pusat di Jakarta.
Berdasarkan keterangan dari PT Graha Trisakti Industri bahwa dia bertanggungjawab atas kebenaran dokumen yang dimilikinya.
“Prosedur yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini masih panjang dan masih banyak yang harus diurus, hal itu baru sedang proses, namun pihak perusahaan sudah melakukan pemotongan,” ujar Kastono.
Dijelaskan Kastono, selain izin untuk pemotongan yang harus didapatkan oleh perusahaan tersebut dari KSOP pusat, untuk tempat dan lokasi melakukan pemotongan kapal tersebut juga harus didapatkan izinnya KSOP pusat.
Langkah yang sudah diambil oleh KSOP Batam terkait aktivitas tersebut sudah mengeluarkan surat penghentian kegiatan pemotongan kapal itu sampai ada izinnya keluar dari pusat. Surat penghentian sudah dikeluarkan sejak 10 Februari 2021 lalu.
“Masalah izin pemotongan itu ada dari pusat, kami didaerah hanya melakukan pengawasan. Kalau untuk sanksi untuk perusahaan yang telah melanggar aturan, saya tidak bisa menjawabnya, karena itu wewenang dari pimpinan,” bebernya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan, kalau memang aktivitas dari pemotongan kapal itu sudah dihentikan oleh KSOP, maka aktivitas pemotongan kapal itu tidak boleh lagi berjalan.
Namun berdasarkan Sidak yang dilalukan oleh Komisi I DPRD Kota Batam beberapa hari yang lalu, aktivitas pekerjaan di Kapal tersebut masih berlangsung dan tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan oleh KSOP.
“Lokasi itu harus steril tidak boleh ada kegiatan pomotongan kapal, termasuk untuk bahan yang sudah dipotong juga tidak boleh ada pekerjaan, namun saat kita sidak kemaren kegiatan masih berlangsung,” tegasnya.
Diketahui, Pelabuhan asal kapal Acacia ialah Brisbane Australia. Kedatangannya di perairan Batam, diurus oleh keagenan PT Pelayaran Sinar Mandiri Sejahtera dengan kegiatan repair atau docking (pemeliharaan atau perbaikan).
Namun faktanya dilapangan, kapal tersebut tidak sesuai dengan tujuannya, karena yang dilakukan bukan docking, namun kapal itu dilakukan pemotongan oleh PT Graha Trisakti Industri.
(rls)