
AlurNews.com, JAKARTA – Jokowi memutuskan mencabut Perpres usai mendengar berbagai masukan dari sejumlah tokoh agama dan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui keterangan pers pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhamaddiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi.
Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(ach)