AlurNews.com – Mulai 1 September 2026, kawasan perparkiran di Pelabuhan Domestik Karimun akan menerapkan pembayaran karcis pass masuk.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) atau BUP Karimun selaku pihak pengelola yang ditunjuk pemerintah daerah.
Selaku Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharlyanti Hilsya mengungkapkan, kebijakan penerapan karcis pass masuk tersebut setelah pihaknya mendapatkan surat penugasan dari Bupati Karimun.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dishub, Kabag Hukum, Inspektorat hingga Kasi Datun Kejari Karimun mengenai hal ini. Dan disepakati untuk tidak menggunakan aset pengelola lama seperti gate, makanya kami menerapkan karcis pass masuk kendaraan sementara,” jelasnya kepada awak media, Jumat (28/8/2026).
Lebih lanjutnya, penerapan karcis pass masuk itu hanya digunakan sementara, sembari menunggu pengelola lama menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Sementara ini dahulu, sampai persoalan mereka selesai. Setelah itu baru kita bisa melakukan penyempurnaan penataan secara menyeluruh,” terang Liza.
Adapun untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif Rp1000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil dikenakan tarif Rp3000.
”Nanti ada petugas yang kami siagakan di lokasi, khusus untuk para drive taksi konvensional, taksi online, kendaraan agen kapal maupun dinas terkait di sana akan kita buatkan kartu member, jadi pembayarannya dilakukan kolektif saja sebulan sekali,” ujarnya.
Untuk kendaraan yang menginap atau progresif, pihaknya akan menerapkan tarif berbeda. Sesuai lama atau waktu kendaraan yang ditinggalkan. (Andre)

















