Lemahnya Safety di PT ASL, Mustofa: Harusnya Korban Dilarang Bekerja Diketinggian Tanpa Body Harness

BATAM,AlurNews.com – Terkait tewas terjatuhnya seorang pekerja dari PT Alang Jaya, Petrick Natanael, yang dipekerjakan diwilayah PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Batam, Komisi IV DPRD Kota Batam langsung melakukan sidak ke lokasi kejadian.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa dari fraksi PKS mengungkapkan, bahwa kecelakaan kerja itu terjadi akibat kurangnya komunikasi antara pengawas safety kesehatan dan keselamatan kerja (K3) PT ASL dengan PT Alang Jaya selaku sub contractor.

Dari hasil sidak yang dilakukan pihaknya, Dewan dari PKS itu mengatakan, bahwa terjadinya kecelakaan kerja tersebut akibat dari korban saat itu mencoba melepas tali crane. Namun naas, korban malah terlempar hingga terjatuh dari atas Kapal.

“Hasil dari penjelasan dari safety bahwa yang bersangkutan bukan jatuh tapi terlempar karena melepas tali crane,” kata Mustofa dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya, Kamis, 18/3/21.

Ditanyakan soal siapa pihak yang memerintahkan pekerja melepaskan tali crane tersebut. Ia pun mengungkapkan, bahwa tidak ada pihak yang saat itu memerintahkan korban.

“Itu dia penjelasan mereka tidak ada yang memerintahkan,” ungkapnya.

Namun, terlepas dari itu. Pihaknya menyayangkan, kecelakaan kerja yang terjadi di PT ASL tak terlepas dari lemahnya pengawasan dari pihak Safety yang bertugas.

Pasalnya, korban saat itu tidak mengenakan alat safety untuk bekerja diketinggian seperti Body Harness.

Padahal menurut dia, Body Harness sangat wajib dikenakan bagi setiap pekerja yang akan bekerja diketinggian atau pekerja
Yang hendak naik keatas Kapal yang akan direnovasi.

“Iya betul. Harusnya pekerja mengenakan body harness. Jika tidak, seharusnya pekerja dilarang untuk naik keatas Kapal,” jelasnya.

(rls)