Ex-officio Berakhir, Jabatan Kepala BP Batam “Bodongkah” ?

Oleh Cak Ta’in Komari, SS. BATAM – Ex-officio berakhir. Secara ekplisit dan implisit PP No.41 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, khususnya Pasal 10 ayat (2) yang menyatakan “ Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.” Meskipun PP No.62 Tahun 2019 tidak … Continue reading Ex-officio Berakhir, Jabatan Kepala BP Batam “Bodongkah” ?