Ketua Kodat88: Jaksa Harus Transparan Soal Kasus Dishub Batam

Foto:Istimewa

BATAM,AlurNews.com – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari, SS minta Kejaksaan Negeri Batam bersikap transparan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Kota Batam. Hingga saat ini publik Batam masih bertanya-tanya soal kasus tersebut, dugaan korupsi dalam hal apa dan bagaimana perkembangannya?

“Kita minta kejaksaan transparan dalam penanganan dugaan korupsi di dishub Batam. Publik masih buta informasi soal kasus tersebut. Mala terkesan sengaja ditutup-tutupi.” kata Cak Ta’in.

Menurut Cak Ta’in, kasus yang sudah masuk dalam penyidikan apalagi sudah ada tersangka yang ditahan, mestinya dibuka ke publik sehingga perkembangan nya dalam diikuti. “Sehingga jika ada masyarakat yang mempunyai informasi dan data baru soal kasus tersebut bisa memberi masukan.” ujarnya.

Lebih lanjut Mantan wartawan dan dosen Unrika Batam itu, menjelaskan tindakan pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah hampir dilakukan perorangan tapi kolektif kolegial. Karena tidak ada kebijakan yang bisa diputuskan oleh satu orang saja, apalagi menyangkut pengadaan barang atau jasa.

“Sejauh ini kita belum paham dalam kasus korupsi apa si H ditahan? Berapa nilainya, berapa potensi kerugian negaranya? Sebab kalau sudah bicara kasus korupsi tentu harus ada unsur kerugian negara, memperkaya dan menguntungkan orang lain atau corporasi.” jelas Cak Ta’in.

Kasus dishub Batam mencuat awal bulan Maret 2021, ketika tanggal 2 Maret Kepala DisHub Rustam Effendi diperiksa Kejaksaan. Anehnya, jaksa tidak mau memberikan penjelasan apapun hingga saat ini dalam kasus apakah kiranya pemeriksaan tersebut. Hingga kabid pengujian kir kendaraan di dishub atas rekomendasi jenis dan sifat kendaraan.

” Praktek kecurangan seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri, sudah pasti melibatkan beberapa pihak. Pemilik kendaraan dan samsat. Sebab direkomendasikan kalau di samsat dan pemilik tidak ada kesesuaian.” papar Cak Ta’in.

Untuk itu, lanjut Cak Ta’in, kejaksaan diharapkan untuk menuntaskan kasus tersebut secara simultan sampai ke akar-akarnya. “Semua pihak yang terlibat harus diproses, tidak ada istilah dikorbankan seperti yang selama ini terjadi macam kasus korupsi sama konsumsi fiktif di dewan, hanya sekwan ditahan, atau kasus gratifikasi yang telah menjerat kabag Hukum Pemko. Melihat gelagat pola penanganan kasus bisa jadi seperti kedua kasus sebelumnya, ada yang dikorbankan dalam hal ini.” tambahnya.

Kodat86 berjanji akan mengawal kasus tersebut dan selalu meluap perkembangannya ke Kejaksaan Agung. ” ini kita akan kawal dan koordinasikan dengan kejaksaan agung, biar tidak ada korban dikorbankan, tapi semua yang terlibat diproses tuntas.” tegasnya.

(Dms)