Agar BPJS Kesehatan Efektif, Uba Desak Dinkes Kepri Proaktif Data Warga Miskin

anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging ketika mendengar aspirasi warga dalam reses di daerah pemilihan Batam IV, yakni Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja dan Batam Kota pada pertengahan bulan Maret 2021.(AlurNews.com/ist)
anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging ketika mendengar aspirasi warga dalam reses di daerah pemilihan Batam IV, yakni Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja dan Batam Kota pada pertengahan bulan Maret 2021.(AlurNews.com/ist)

AlurNews.com, Batam – Status kepesertaan dan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menjadi persoalan yang dirasakan oleh sebagian besar warga di Batam, Kepulauan Riau.

Ketidaktahuan warga tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan, seringkali menjadi kendala bagi mereka untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Hal inilah yang menjadi temuan dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging ketika mendengar aspirasi warga dalam reses di daerah pemilihan Batam IV, yakni Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja dan Batam Kota pada pertengahan bulan Maret 2021.

Kepada Uba, seorang warga Bengkong melaporkan ada seorang anggota keluarga sakit. Namun tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan, dengan alasan status pekerja yang sudah pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Perlu masukan dan saran agar disampaikan kepada Pemerintah Provinsi, secara khusus mengundang Kadinsos dan Kadisnaker serta pihak BPJS,” ujar Uba, saat membuka reses dengan Anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, khususnya wilayah Bengkong dan Lubukbaja, Batuampar dan Batam Kota, Senin (15/3/2021) malam. 

Persoalan lainnya yaitu, masih ada masyarakat yang belum mengetahui maupun memahami proses perpindahan status BPJS Kesehatan, setelah mengalami PHK. Padahal, pemahaman ini diperlukan agar ada solusi bagi warga menyangkut teknis dan aturan.

Di samping itu, peran pemerintah dalam berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dinilai juga penting. Karena ada masyarakat kurang mampu yang tidak bisa menjadi peserta BPJS. 

“Ada hal yang menyangkut masyarakat yang tidak ikut jadi peserta BPJS, agar bisa mendapatkan bantuan pemerintah, melalui Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah),” kata dia. 

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Mangara Simarmata yang hadir dalam reses tersebut menyampaikan total pengangguran di Kepri pada tahun 2021 mencapai 117 ribu orang. 

Dari informasi yang diperolehnya, jumlah pengangguran yang meningkat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

“Ada yang terkena PHK, tentu tidak mampu membayar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mangara pada kesempatan tersebut.