Namun setelah terkena PHK, Mangara menjelaskan bahwa seseorang tersebut masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Dengan artian, masih mendapat pelayanan walaupun dalam 6 bulan berturut-turut tidak membayar premi.
“Setelah 6 bulan itu, wajib memindahkan status BPJS Kesehatan dari pekerja ke mandiri, 6 bulan waktu yang cukup lama,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Riau, Doli Boniara Siregar menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi apabila warga miskin yang ingin mendapat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Ia menyebutkan salah satu syarat adalah warga harus datang secara aktif ke perangkat pemerintah dari mulai RT/RW, kelurahan hingga kecamatan.
“Apabila masuk kategori miskin, maka akan masuk musyawarah tingkat kelurahan, hingga masuk ke Dinas Sosial Kota Batam,” ujarnya.
Setelah itu, data akan masuk dalam sistem dan ditetapkan Wali Kota dan dikirim ke Pemerintah Pusat. Pihaknya hanya melakukan monitoring.
“Memang harus ada penetapan, dan permasalahan yang ditemukan di lapangan, proses penginputan data mengalami kegagalan, bisa karena NIK tidak cocok,” kata dia menjawab mengenai koordinasi pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan yang menyangkut Jamkesda.
Pada kesempatan tersebut, seorang anggota PBB, John Saragih mempertanyakan mengenai tetap mendapat pelayanan BPJS Kesehatan 6 bulan berturut-turut setelah terkena PHK.
Selain itu, ia mempertanyakan setelah terkena PHK, apakah ada dapat mengundurkan diri dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menjawab hal itu, Mangara mengatakan bahwa layanan BPJS Kesehatan ditegaskan masih bisa diterima selama kurun waktu 6 bulan setelan terkena PHK.
“Tetap bisa diberikan haknya, walaupun tidak bayar premi, tapi itu hanya 6 bulan saja,” katanya menegaskan.
Mengenai pengunduran diri dari status kepesertaan BPJS Kesehatan, Mangara menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam UU bahwa setiap orang wajib mengikuti jaminan kesehatan.
“Semangatnya gotong royong, jadi wajib untuk mengikuti,” ucapnya.

















