Anggota PBB lainnya, Lesbon Sinaga mengku terpaksa tidak membayar premi BPJS Kesehatan, karena sudah 3 tahun tidak bekerja. Akibatnya, ia juga harus dikenakan denda.
Selama itu, Lesbon mengakui tidak mendapat bantuan dari pemerintah, termasuk salah satunya mengenai Jamkesda.
“Saya mesti harus bayar denda, saya juga tidak ditanggung pemerintah,” kata dia.
Sama seperti kasusnya dengan Lesbon, seorang anggota PBB menuturkan bahwa kerabatnya menderita penyakit kanker, dan mengharuskan untuk mengikuti kemoterapi.
Akibatnya kerabatnya tersebut kehilangan pekerjaan sehingga premi BPJS Kesehatan tidak dapat dibayarkan, karena sudah tidak lagi memiliki penghasilan.
“Upaya yang dilakukan saudara saya sudah cukup banyak, sudah mendatangi Dinsos, namun tidak ada jawaban,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Doli menyarankan agar menjumpai perangkat pemerintah dari RT/RW kemudian ke kelurahan. Dari proses tersebut, warga nantinya diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Surat itu direkomendasikan, namun apakah laku atau tidak? Itu domain (kewenangan) BPJS Kesehatan,” ujar Doli.
Menyikapi aspirasi warga terkait layanan jaminan kesehatan, Uba kemudian menemui BPJS Kesehatan di Batam untuk mendapatkan solusi atas permasalahan pada Jumat (19/3/2021).
Uba menyampaikan kondisi riil yang dihadapi warga, yakni tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga menunggak.
“Akibatnya kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan ketika berobat ke rumah sakit,” ujar Uba.
Didapat solusi dari BPJS Kesehatan, status kepesertaan warga yang kesulitan membayar iuran akibat faktor ekonomi, bisa dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Penerima bantuan iuran ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kepri,” kata dia.
Namun untuk bisa mengubah status kepesertaan menjadi PBI, harus dilakukan oleh pihak Dinkes, baik itu tingkat provinsi maupun tingkat kota.
Kemudian setelah itu melapor ke BPJS Kesehatan bahwa peserta yang dilampirkan benar-benar tidak mampu.
“Tetapi status BPJS mandiri tetap berlaku, selama dicover BPJS PBI, peserta menjadi tanggung jawab BPJS PBI,” kata dia.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Dinkes Provinsi Kepri dapat melakukan pendataan terhadap masyarakat benar-benar tidak mampu yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Selain itu juga, Dinkes harus melakukan langkah-langkah proaktif agar penanggulangan problem kesehatan di masyarakat bisa diberikan sesuai dengan prinsip dasar pelayanan publik,” katanya.
Ia juga menyampaikan seharusnya Dinkes Kepri bisa mendapatkan tambahan anggaran dari refocussing anggaran untuk Covid-19 untuk menangani persoalan.
Hal senada disampaikan Kepada Kabid SDM dan Umum BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi. Pihaknya hanya menerima data dari pihak Dinkes, untuk dapat mengubah status kepesertaan.
“Itu menjadi kewenangan Dinkes, kami hanya menerima data dan kemudian memprosesnya,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2021).
BPJS Kesehatan, lanjut dia, selama ini sudah membantu mengingatkan masyarakat, agar dapat melakukan pembayaran iuran.
Mengenai kepesertaan BPJS PBI tersebut, Irfan mengatakan bahwa status tersebut bisa berubah jika peserta yang tergolong BPJS PBI telah mampu membayar sendiri iurannya.
“Bisa kembali lagi menjadi BPJS mandiri, sebelum itu, penerima bantuan akan mendapat support dari pemerintah,” kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri hingga berita ini diunggah belum menanggapi konfirmasi terkait hal ini.(rl)

















