Baru Tahu Rasa, Kapal Asing Pencuri Ikan Digampar Aparat Baharkam Polri di Perairan Natuna

Dalam penangkapan dua kapal ikan asing itu, Baharkam Polri menyelamatkan kekayaan negara perikanan sebanyak 540 ton ikan per tahun atau senilai Rp 400 miliar.

Baca: Hari Air Sedunia, Uba Ingatkan BP Batam Agar Berikan Hak Atas Air Bagi Seluruh Lapisan Masyarakat

Ia memastikan kedua kapal itu tidak memiliki kerja sama dengan pemerintah Indonesia karena tidak mengantongi izin.

Selain itu, seluruh anak buah kapal yang bertugas adalah warga Vietnam. “Kami yakini ini ilegal,” katanya.

Saat diamankan, dua kapal itu tidak melakukan perlawanan, dan langsung berhenti saat hendak ditindak.

Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka nakhoda bernama Nguyen Ngok Sang dan Tian Hiiny Dung.

Polisi juga mengamankan barang bukti dua kapal ikan asing, dua jaring, 40 set alat pancing, 500 kg ikan campuran, 12 cumi basah, dan 5 kg cumi kering. Kasus itu dilimpahkan kepada PSDKP Batam.

Baharkam akan meningkatkan patroli perairan dan menambah jumlah armada yang beroperasi di wilayah itu demi mencegah tindak ilegal lainnya.(*)

Editor: purwoko l Sumber: Antara/republika