TANJUNGPINANG, AlurNews.com – Pengisian kekosongan jabatan wakil wali kota Tanjungpinang, Kepri cukup lambat. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik mengirimkan surat kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Surat dari Kemendagri ini berkaitan dengan belum ditetapkannya Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
Akmal dalam suratnya nomor 132.21/1908/ OTDA meminta gubernur untuk melakukan pembinaan kepada Wali Kota Tanjungpinang serta memonitoring dan melakukan pendampingan terhadap proses pengisian jabatan Wakil Wali Kota Tanjungpinang agar dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang oleh DPRD Kota Tanjungpinag tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Pelaksana dari UU no10 tahun 2016 karena sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-udangan yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan bahwa dalam pasal 176 ayat satu (1) UU nomor 10 tahun 2016 disebutkan bahwa dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota, dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/ Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Sementara di pasal 176 ayat dua (2) disebutkan bahwa pemilihan dilakukan melalui rapat atau sidang paripurna DPRD.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad sudah beberapa kali menyurati Wali Kota Tanjungpinang agar segera menindaklanjuti nama-nama calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang sudah diserahkan partai pengusung.
Tetapi hingga saat ini, proses pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang periode 2018-2023 tersebut belum juga dilakukan.
Desakan dari berbagai pihak sudah datang kepada Wali Kota Tanjungpinang agar segera menyerahkan nama calon wakil wali kota ke DPRD. (*)