Kemenhub Siapkan Edaran, Warga yang Nekat Mudik Akan Dikembalikan

Tradisi mudik yang selama ini dilakukan warga dari perantauan ke kampung halaman.(foto/ist/antara)

JAKARTA, AlurNews.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi keputusan pemerintah yang telah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021 ini. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya segera mempersiapkan aturan turunan terkait dengan pengendalian transportasi pada periode Idul Fitri 2021.

Aturan tersebut secara khusus berisi tentang pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Baca: Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Akan Ada Pengawasan Ketat

Kemenhub pun akan berkoordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang,” ujar Adita, Jumat (26/3).

Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, kata dia, Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan Polri. 

Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).